1. Tujuan dan Sasaran
Petunjuk teknis ini menjadi pedoman resmi bagi semua satuan pendidikan madrasah dan pemangku kepentingan agar proses penerbitan ijazah:
- Sah dan legal sesuai peraturan.
- Akurat dan tidak menimbulkan kesalahan.
- Tidak membuka celah pemalsuan.
2. Jenis Madrasah yang Diatur
- Raudhatul Athfal (RA)
- Madrasah Ibtidaiyah (MI)
- Madrasah Tsanawiyah (MTs)
- Madrasah Aliyah (MA)
- Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK)
3. Penetapan Kelulusan
- RA dan MI: 2 Juni 2025
- MTs: 2 Juni 2025
- MA dan MAK: 5 Mei 2025
Surat keterangan lulus dikeluarkan pada hari kelulusan dan tidak boleh ditahan oleh madrasah.
4. Ketentuan Nilai Ijazah
- Nilai akhir adalah gabungan dari rata-rata rapor dan nilai Asesmen Madrasah (AM).
- Contoh: MI → rata-rata rapor kelas IV–VI + nilai AM.
- Nilai ditulis tanpa desimal (contoh: 87.34 dibulatkan jadi 87).
5. Format dan Tanda Tangan
- Ijazah disertai Transkrip Nilai.
- Bisa ditandatangani secara manual atau elektronik bersertifikat.
- Jika pakai tanda tangan elektronik, tidak perlu stempel dan tidak boleh pakai sidik jari.
6. Foto dan Blangko
- Foto ukuran 3×4 terbaru, berpakaian seragam madrasah.
- Cap tiga jari wajib untuk yang pakai tanda tangan manual.
- Kesalahan cetak harus dikembalikan dan diganti dengan berita acara resmi.
7. Untuk Madrasah Tidak Terakreditasi
- Harus menginduk ke madrasah terakreditasi.
- Nama madrasah asal tetap ditulis di ijazah.
- Ijazah ditandatangani oleh kepala madrasah induk.
8. Aplikasi yang Digunakan
- Semua proses melalui aplikasi PDUM (Pangkalan Data Ujian Madrasah).
- PIN (Penomoran Ijazah Nasional) dan data siswa diambil dari sistem ini.
Tinggalkan Komentar