Juknis BOS Madrasah Tahun 2024 ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI Nomor 3 Tahun 2024. Petunjuk Teknis BOS Madrasah dan BOP RA tahun anggaran 2024 ini meliputi seluruh satuan pendidikan dibawah naungan Kemenag RI mulai dari RA, MI, MTs, dan MA.
Juknis BOS Madrasah 2024 menjadi acuan bagi pengelola dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di RA dan Madrasah mulai dari tingkat Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota, dan satuan pendidikan madrasah.
Petunjuk Teknis BOS Madrasah ini dapat menjadi optimalisasi serta efektivitas dalam penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Oleh karena itu, bagi pengelola dana BOS Madrasah 2024 dapat menjadikan juknis ini sebagai panduan dalam merencanakan, menyalurkan, serta melaporkan penggunaan dana.
Persyaratan RA dan Madrasah Penerima BOS Tahun 2024
- Berbentuk madrasah ibtidaiyah (MI), madrasah tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA/MAK) yang diselenggarakan oleh masyarakat ataupun pemerintah.
- Memiliki izin operasional madrasah yang ditetapkan oleh Kemenag RI dan telah berlaku minimal 1 (satu) tahun.
- Ketentuan diatas, dikecualikan bagi madrasah yang berada pada daerah 3T.
- Aktif melakukan kegiatan belajar mengajar dan tidak sedang menjalani proses penutupan/pencabutan IJOP dibuktikan surat rekomendasi oleh Kemenag Kab/Kota.
- Membuat dan menyimpan dokumen SPJ serta menguploud dokumen LPJ.
- Telah melakukan pemutakhiran data pada EMIS.
- Yayasan tidak dalam keadaan bersengketa/konflik dan berperkara hukum.