RKJM Madrasah dirancang sebagai solusi untuk menghadapi berbagai tantangan yang semakin kompleks yang dihadapi oleh madrasah, serta untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap pendidikan yang disediakan di madrasah. Untuk meningkatkan kepercayaan ini, madrasah harus memiliki kebijakan dan langkah-langkah yang dapat diterima oleh masyarakat luas. Semua potensi yang ada di madrasah perlu dioptimalkan agar dapat menjadi lembaga yang berprestasi, disiplin, berbudaya, serta berdasarkan iman dan taqwa.
Tujuan dan Manfaat RKJM Madrasah
Untuk mencapai tujuan tersebut, berbagai kegiatan harus dilaksanakan, seperti:
- Pemantapan Kurikulum: Menyesuaikan pelaksanaan kurikulum dengan kebutuhan orang tua dan siswa.
- Peningkatan Layanan Pendidikan: Meningkatkan jenis dan mutu layanan untuk pemerataan pendidikan.
- Peningkatan Sarana dan Prasarana: Meningkatkan fasilitas pendidikan guna menjamin pelayanan pendidikan yang merata.
- Peningkatan Mutu Pendidikan: Fokus pada peningkatan kualitas pembelajaran dan hasil evaluasi belajar, serta kemampuan bersaing dengan satuan pendidikan lainnya pada tingkat pendidikan selanjutnya.
Kegiatan-kegiatan ini harus didukung oleh administrasi madrasah yang terencana, teratur, terarah, dan berkelanjutan, yang tertuang dalam Rencana Kerja Madrasah (RKM). RKM ini dimaksudkan sebagai panduan bagi Kepala Madrasah dalam membuat kebijakan dan sebagai pedoman dalam mengelola madrasah.
Tujuan Penyusunan RKJM
Secara umum, penyusunan RKJM bertujuan untuk:
- Membantu madrasah menjalankan program-programnya secara terencana.
- Membantu madrasah dalam menggunakan anggaran secara bijaksana untuk meningkatkan kualitas pendidikan tahunan.
- Membantu madrasah dalam merespon tuntutan partisipasi masyarakat.
- Meningkatkan keterbukaan dan akuntabilitas madrasah.
Manfaat Penyusunan RKJM
RKJM memberikan beberapa manfaat, antara lain:
- Sebagai panduan bagi madrasah untuk mencapai target peningkatan kualitas pendidikan dalam jangka pendek.
- Menjadi acuan dalam pemanfaatan anggaran, baik dari pemerintah maupun masyarakat.
- Menjadi sumber inspirasi bagi seluruh warga madrasah untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan pembelajaran.
- Sebagai tolok ukur keberhasilan implementasi berbagai program peningkatan mutu pendidikan di madrasah.
Landasan Hukum
RKJM didasarkan pada beberapa peraturan hukum yang berlaku, yaitu:
- Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional: Menekankan pada prinsip keadilan, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas publik dalam pengelolaan pendidikan.
- Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan Pasal 53: Menyatakan bahwa setiap satuan pendidikan harus memiliki rencana kerja tahunan yang merupakan penjabaran rinci dari RKJM, yang mencakup periode 4 tahun.
- Permendiknas No. 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan: Mengharuskan sekolah/madrasah untuk membuat RKJM yang menggambarkan tujuan jangka panjang yang berkaitan dengan mutu pendidikan dan perbaikan komponen pendukung.
- PMA Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah: Mengatur pelaksanaan pendidikan di madrasah dan menekankan pentingnya penyusunan rencana kerja jangka menengah dan tahunan.
Dengan demikian, RKJM menjadi kerangka kerja yang penting bagi madrasah untuk mencapai peningkatan mutu pendidikan dan memenuhi ekspektasi masyarakat.
Download Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM) Madrasah
Selengkapnya tentang Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM) Madrasah bisa
>>> DOWNLOAD DISINI <<<
Sumber : https://www.bobintel.com/2024/06/rencana-kerja-jangka-menengah-rkjm.html