Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi telah resmi mengeluarkan Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 mengenai Kurikulum PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, yang ditandatangani di Jakarta pada 25 Maret 2024.
Permendikbud Nomor 12 Tahun 2024 mengatur berbagai aspek terkait kurikulum, struktur kurikulum, dan pengembangan ekstrakurikuler di satuan pendidikan PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah.
Salah satu poin penting dalam Pasal 33 Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 adalah pengaturan mengenai mata pelajaran Bahasa Inggris di tingkat Sekolah Dasar (SD) atau Madrasah Ibtidaiyah (MI). Mata pelajaran Bahasa Inggris akan menjadi pilihan dan dapat diselenggarakan berdasarkan kesiapan Satuan Pendidikan hingga tahun ajaran 2026/2027, kemudian akan menjadi mata pelajaran wajib pada tahun ajaran 2027/2028.
Melalui Permendikbudristek 12 Tahun 2024, diharapkan bahwa seluruh satuan pendidikan akan menerapkan kurikulum merdeka pada tahun pelajaran 2027/2028. Sekolah juga diberi fleksibilitas untuk menerapkan Kurikulum 2013 hingga tahun pelajaran 2026/2027.
Untuk informasi lebih lanjut tentang Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 mengenai Kurikulum PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, dapat diunduh secara lengkap di sini.
Itulah ringkasan tentang Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 12 Tahun 2024. Semoga bermanfaat.
Sumber :
https://www.kamimadrasah.id/2024/03/permendikbudristek-nomor-12-tahun-2024.html
Zaini, S.Pd.I M.PdKepala Sekolah
|
Tinggalkan Komentar