MI Nor Rahman News – Kementerian Agama akan mengadakan Sidang Isbat 1 Syawal 1445 H pada Selasa, 9 April 2024. Sidang tersebut akan berlangsung di Auditorium HM. Rasjidi, Kantor Kementerian Agama RI, yang terletak di Jalan MH. Thamrin, Jakarta.
Menurut Kamaruddin Amin, Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, sidang isbat akan berlangsung secara tertutup dan dihadiri oleh Komisi VIII DPR RI, para pimpinan MUI, duta besar negara sahabat, perwakilan ormas Islam, serta Tim Hisab Rukyat Kementerian Agama.
Dirjen menjelaskan bahwa sesuai tradisi, Sidang Isbat awal Syawal selalu diadakan pada 29 Ramadan. Pada tahun ini, kebetulan jatuh pada tanggal 9 April 2024.
Sidang Isbat akan dimulai dengan Seminar Pemaparan Posisi Hilal oleh Tim Hisab Rukyat Kementerian Agama. Menurut data hisab, ijtimak terjadi pada Selasa, 29 Ramadan 1445 H / 9 April 2024 M, sekitar pukul 01.20 WIB. Saat matahari terbenam, ketinggian hilal di seluruh Indonesia berada dalam kisaran antara 4° 52.71′ hingga 7° 37.84′, dengan sudut elongasi 8° 23.68′ hingga 10° 12.94′.
Berdasarkan kriteria MABIMS, posisi hilal tersebut telah memenuhi kriteria visibilitas hilal, yaitu tinggi hilal 3 derajat dan sudut elongasi 6,4 derajat.
Kementerian Agama juga akan melakukan pemantauan hilal atau rukyatulhilal di berbagai provinsi. Tim akan diterjunkan ke 120 lokasi di seluruh Indonesia untuk melaporkan apakah hilal terlihat pada hari itu atau tidak.
Hasil hisab dan rukyatulhilal akan dibahas dan ditetapkan dalam Sidang Isbat. Keputusan tersebut akan diumumkan melalui konferensi pers.
Kamaruddin menjelaskan bahwa Sidang Isbat adalah penetapan formal sesuai undang-undang. Dasar hukumnya tercantum dalam Pasal 52 A Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, yang menyebutkan bahwa Pengadilan Agama memberikan kesaksian rukyat hilal dalam penentuan awal bulan dalam tahun hijriah.
Meskipun posisi hilal sudah diketahui oleh banyak orang, Sidang Isbat tetap perlu dilakukan karena bukan hanya sebagai forum penetapan formal, tetapi juga sebagai forum silaturahmi dan literasi.
Dirjen menambahkan bahwa Sidang Isbat merupakan wadah musyawarah antara organisasi masyarakat Islam, pakar falak dan astronomi, serta lembaga terkait dalam menentukan waktu memulai ibadah puasa dan berhari raya demi kemaslahatan umat dan Ukhuwah Islamiyah.
Zaini, S.Pd.I M.PdKepala Sekolah
|
Tinggalkan Komentar