Setiap tahun, menjelang Ramadhan, polemik tentang metode penentuan awal bulan ini selalu muncul. Salah satu yang sering diperdebatkan adalah rukyatul hilal, metode melihat bulan sabit secara langsung sesuai dengan tuntunan Rasulullah ﷺ. Sayangnya, ada pihak yang kerap menghubungkan rukyatul hilal dengan pemborosan anggaran, seolah-olah metode ini hanyalah tradisi usang yang tak lagi relevan di era modern. Namun, benarkah demikian?
Penentuan awal Ramadhan bukanlah sesuatu yang dibuat-buat atau sekadar tradisi belaka. Rasulullah ﷺ secara langsung telah menegaskan metode rukyatul hilal dalam sabdanya:
صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ، فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوا عِدَّةَ شَعبانَ ثلاثينَ
“Berpuasalah kalian karena melihat hilal dan berbukalah kalian karena melihat hilal. Jika terhalang, maka genapkanlah (istikmal) bulan Sya’ban menjadi 30 hari.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Hadits ini menunjukkan bahwa rukyatul hilal adalah metode utama dalam menentukan awal Ramadhan. Jika hilal tidak terlihat karena faktor cuaca atau kondisi lainnya, maka dilakukan istikmal, yaitu menyempurnakan bulan Sya’ban menjadi 30 hari.
Sebagian orang beranggapan bahwa penggunaan kalender atau hisab lebih praktis dan efisien. Namun, metode istikmal yang juga disebut dalam hadits merupakan bentuk kepastian yang diajarkan Rasulullah ﷺ ketika hilal tidak terlihat.
Syekh Abdurrahman bin Muhammad Ba’alawi dalam kitab Bughyatul Musytarsyidin menegaskan:
لاَ يَثْبُتُ رَمَضَانُ كَغَيْرِهِ مِنَ الشُّهُوْرِ إِلاَّ بِرُؤْيَةِ الْهِلاَلِ أَوْ إِكْمَالِ الْعِدَّةِ ثَلاَثِيْنَ بِلاَ فَارِقٍ
“Bulan Ramadhan sama seperti bulan lainnya, tidak ditetapkan kecuali dengan melihat hilal atau menyempurnakan bilangan Sya’ban menjadi 30 hari tanpa perbedaan.” (Bughyatul Musytarsyidin, Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyah, 2017, hlm. 108)
Metode ini tidak hanya berlaku untuk Ramadhan, tetapi juga bulan-bulan hijriyah lainnya, termasuk Syawal dan Dzulhijjah.
Di Indonesia, pemerintah melalui Kementerian Agama menetapkan awal Ramadhan berdasarkan rukyatul hilal dan istikmal dalam sidang isbat. Keputusan ini bersifat itsbatul ‘aam, yaitu penetapan umum yang mengikat seluruh masyarakat Muslim di negara ini.
Sayyid Ahmad bin Umar As-Syatiri dalam kitab Yaqutun Nafis menyatakan:
أي صوم رمضان. ويثبت دخوله على العموم بأحد أمرين: استكمال شعبان ثلاثين يوما، وثبوته عند حاكم برؤية عدل الهلال
“Penetapan masuknya Ramadhan secara umum adalah dengan dua perkara: Pertama, dengan menyempurnakan Sya’ban 30 hari. Kedua, dengan ketetapan pemerintah (qadhi) atas rukyatul hilal oleh satu laki-laki yang adil.” (Ta’liq kitab Yaqutun Nafis, Darul Kutub Al-Ilmiyah, 2017, hlm. 57)
Keputusan ini sesuai dengan pendapat mayoritas ulama dan keputusan Musyawarah Nasional Alim Ulama NU tahun 1404 H/1983 M serta Keputusan Muktamar NU ke-27 tahun 1405 H/1984 M.
Beberapa pihak mencoba menggiring opini bahwa rukyatul hilal menghabiskan anggaran dan harus digantikan dengan hisab murni. Ini jelas keliru! Rukyatul hilal adalah bagian dari ibadah, bukan sekadar prosedur administratif yang bisa dihapus demi efisiensi.
Rasulullah ﷺ tidak pernah menyebutkan bahwa penentuan Ramadhan harus berdasarkan hisab tanpa rukyat. Justru, rukyatul hilal adalah bentuk ketaatan kita terhadap tuntunan Nabi. Jika kita mengikuti metode ini, maka kita mengikuti Sunnah yang telah diwariskan Rasulullah ﷺ.
Masyarakat tidak boleh dibuat bingung dengan opini-opini yang mencoba mengaburkan syariat. Rukyatul hilal adalah bagian dari ajaran Islam yang telah berlangsung sejak zaman Rasulullah ﷺ dan akan terus dipraktikkan oleh umat Islam hingga akhir zaman.
Penentuan awal Ramadhan bukan sekadar masalah teknis atau efisiensi anggaran. Ini adalah persoalan ibadah yang memiliki dasar kuat dalam Al-Qur’an dan Hadits. Rukyatul hilal adalah metode utama yang diajarkan Rasulullah ﷺ, sementara istikmal adalah solusi jika hilal tidak terlihat.
Jangan sampai pandangan publik digiring seolah-olah rukyatul hilal adalah metode yang ketinggalan zaman atau boros anggaran. Sebaliknya, ini adalah bentuk ketaatan kita kepada Allah dan Rasul-Nya. Jika kita benar-benar beriman, maka mengikuti Sunnah harus menjadi prioritas, bukan menuruti opini yang menyesatkan.
Wallahu a’lam.
Referensi:
Tinggalkan Komentar