(Kajian Kitab Fathul Mu’in)
Pembahasan tentang hal-hal yang membatalkan puasa dijelaskan secara rinci dalam Kitab Fathul Mu’in, karya Syaikh Zainuddin bin Abdul Aziz Al-Malibari, salah satu kitab fiqih mazhab Syafi’i yang banyak dikaji di pesantren dan madrasah.
Berikut ringkasan penjelasannya dengan bahasa yang lebih mudah dipahami.
Puasa batal apabila seseorang dengan sengaja makan atau minum dalam keadaan:
Adapun orang yang makan atau minum karena lupa, maka puasanya tetap sah. Begitu juga orang yang belum mengetahui hukumnya karena udzur, seperti baru masuk Islam atau tinggal di daerah yang jauh dari lingkungan berilmu.
Melakukan hubungan suami istri di siang hari Ramadan dengan sengaja membatalkan puasa, meskipun tidak sampai keluar mani. Ini termasuk pembatal yang paling berat.
Karena itu, suami istri wajib menjaga diri hingga waktu berbuka.
Puasa batal jika seseorang dengan sengaja mengeluarkan mani, baik:
Namun, jika hanya mencium atau memeluk dengan penghalang, lalu keluar mani tanpa sentuhan langsung kulit, maka tidak membatalkan puasa.
Mani yang keluar karena mimpi (ihtilam), pandangan, atau lamunan, juga tidak membatalkan puasa karena tidak disengaja.
Adapun keluarnya madzi tidak membatalkan puasa menurut penjelasan dalam Fathul Mu’in.
Jika seseorang sengaja membuat dirinya muntah, maka puasanya batal, walaupun muntah itu tidak kembali masuk ke dalam perut.
Sebaliknya, jika muntah terjadi tanpa disengaja dan tidak ada yang kembali masuk, maka puasanya tetap sah.
Puasa batal jika ada benda yang masuk ke dalam rongga tubuh, seperti:
Walaupun hanya sedikit, jika masuk dengan sengaja dan tanpa paksaan, maka puasanya batal.
Namun, jika air masuk tanpa sengaja saat mandi wajib dan tidak dengan cara menyelam, maka tidak membatalkan puasa.
Jika dahak masih berada di dalam dan belum sampai ke bagian luar mulut, lalu tertelan, maka tidak membatalkan puasa.
Tetapi jika sudah sampai ke luar dan mampu membuangnya, lalu sengaja ditelan kembali, maka puasanya batal.
Menelan air liur sendiri tidak membatalkan puasa selama masih murni dan belum keluar dari mulut.
Jika sudah bercampur darah gusi lalu sengaja ditelan, maka puasanya batal. Namun bagi orang yang sulit menghindari darah gusi karena penyakit, ada keringanan baginya.
Jika sisa makanan tertelan tanpa sengaja dan sulit dikeluarkan, maka tidak membatalkan puasa.
Tetapi jika mampu mengeluarkannya dan sengaja menelannya, maka puasanya batal.
Karena itu, dianjurkan membersihkan gigi setelah sahur agar lebih hati-hati dalam menjaga puasa.
Demikian ringkasan perkara-perkara yang membatalkan puasa berdasarkan penjelasan dalam Kitab Fathul Mu’in. Memahami rincian ini penting agar ibadah puasa kita tidak hanya sah secara lahir, tetapi juga dilakukan dengan ilmu.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk menjaga puasa dengan sebaik-baiknya. Aamiin.
Tinggalkan Komentar