BANJARMASIN – Kesempatan untuk menjadi bagian dari pelayanan jemaah haji Indonesia kembali terbuka. Seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Kloter dan PPIH Arab Saudi Tahun 1448 H/2027 M resmi dibuka.
Bagi masyarakat yang memenuhi persyaratan, pendaftaran peserta berlangsung mulai 25 hingga 31 Agustus 2026. Setelah pendaftaran, calon peserta akan mengikuti beberapa tahapan seleksi, termasuk Computer Assisted Test (CAT) yang dijadwalkan pada 5 September 2026.
Informasi tersebut tercantum dalam materi resmi Seleksi PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi Tahun 1448 H/2027 M.
Seleksi PPIH tahun 1448 H/2027 M mencakup sejumlah bidang pelayanan jemaah.
Untuk PPIH Kloter, posisi yang tercantum adalah Pembimbing Ibadah Kloter.
Sementara itu, PPIH Arab Saudi mencakup beberapa layanan, yaitu:
Setiap bidang memiliki persyaratan khusus yang perlu diperhatikan calon peserta sebelum mendaftar.
Calon peserta perlu mencatat seluruh tahapan seleksi agar tidak melewatkan batas waktu.
Berikut jadwal lengkap berdasarkan materi resmi:
| Tahapan | Jadwal |
|---|---|
| Pengumuman seleksi PPIH | 23 Agustus 2026 |
| Awal pendaftaran peserta | 25 Agustus 2026 |
| Batas akhir submit/upload dokumen | 31 Agustus 2026 |
| Batas akhir verifikasi dokumen oleh operator Siskohat | 2 September 2026 |
| Computer Assisted Test (CAT) | 5 September 2026 |
| Pengumuman hasil CAT | 6 September 2026 |
| Pengumuman pelaksanaan MCU | 7 September 2026 |
| Pelaksanaan MCU | 8-13 September 2026 |
| Verifikasi dan validasi MCU | 9-18 September 2026 |
| Pengumuman hasil MCU | 19 September 2026 |
| Pengumuman peserta diklat | 20 September 2026 |
Jadwal tersebut tercantum pada halaman pertama dokumen seleksi PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi Tahun 1448 H/2027 M.
Calon petugas haji harus memenuhi sejumlah persyaratan umum. Di antaranya adalah:
Materi juga menyebutkan bahwa pasangan suami istri tidak diperbolehkan bertugas sebagai PPIH Kloter, PPIH Arab Saudi, Pendukung PPIH Arab Saudi, dan PHD pada tahun yang sama.
Persyaratan usia dan kompetensi berbeda sesuai bidang pelayanan yang dipilih.
Pelamar harus berusia paling rendah 25 tahun dan paling tinggi 55 tahun pada saat mendaftar.
Pelamar harus berusia paling rendah 35 tahun dan paling tinggi 60 tahun.
Selain itu, calon pembimbing ibadah harus telah menunaikan ibadah haji dan memiliki sertifikat pembimbing ibadah haji.
Pelamar Media Center Haji harus berusia 25-55 tahun saat mendaftar.
Calon peserta harus memiliki latar belakang jurnalistik yang dibuktikan dengan Sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) atau merupakan pegawai yang membidangi hubungan masyarakat pada kantor Kementerian Haji dan Umrah sesuai ketentuan.
Untuk peserta dari media konvensional, media tersebut harus terdaftar di Dewan Pers dan terverifikasi secara administratif serta faktual.
Pelamar harus berusia paling rendah 25 tahun dan paling tinggi 45 tahun saat melakukan pendaftaran.
Peserta diutamakan memiliki pengetahuan atau pengalaman dalam menangani lanjut usia dan/atau penyandang disabilitas. Kemampuan menggunakan bahasa isyarat bagi penyandang disabilitas juga menjadi salah satu kemampuan yang diutamakan.
Calon peserta perlu mempersiapkan dokumen administrasi sebelum melakukan pendaftaran.
Untuk pelayanan akomodasi, konsumsi, dan transportasi, dokumen wajib meliputi:
Terdapat pula beberapa dokumen tambahan yang bersifat opsional, seperti surat pernyataan telah berhaji, sertifikat TOEFL/TOAFL/IELTS, sertifikat atau piagam dua tahun terakhir yang berkaitan dengan penyelenggaraan haji, serta surat izin suami bagi perempuan yang telah menikah.
Untuk posisi pembimbing ibadah, calon peserta juga wajib memiliki sertifikat pembimbing ibadah haji dan surat pernyataan telah berhaji.
Sementara itu, calon peserta Media Center Haji wajib melampirkan Sertifikat Uji Kompetensi Wartawan sesuai ketentuan.
Surat rekomendasi menjadi salah satu dokumen penting dalam pendaftaran. Materi resmi menetapkan pihak-pihak yang dapat menandatangani surat rekomendasi.
Di antaranya adalah ketua organisasi kemasyarakatan Islam minimal tingkat kabupaten/kota, pejabat eselon 3 Kementerian Haji dan Umrah RI, pejabat eselon 3 kementerian yang berkaitan dengan penyelenggaraan ibadah haji, kepala badan atau lembaga negara tingkat pusat, pimpinan perguruan tinggi keagamaan Islam, serta pimpinan pondok pesantren yang memiliki izin resmi.
Hal penting yang perlu diketahui calon peserta adalah proses seleksi PPIH bebas gratifikasi dan tidak ada pungutan biaya apa pun.
Peserta juga perlu memastikan seluruh dokumen dan proses pendaftaran dilakukan dengan benar. Materi resmi menyebutkan bahwa NIK hanya dapat digunakan satu kali untuk pembuatan akun atau pendaftaran.
Karena itu, calon peserta perlu memeriksa kembali seluruh data sebelum menyelesaikan proses pendaftaran.
Pendaftaran dilakukan secara daring melalui laman resmi Petugas Haji Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia.
👉 Daftar PPIH 1448 H/2027 M:
Portal Resmi Pendaftaran Petugas Haji
Calon peserta sebaiknya menggunakan laman resmi tersebut untuk melakukan pendaftaran dan mengikuti informasi tahapan seleksi.
Materi resmi juga menyediakan QR Code pendaftaran pada halaman terakhir dokumen.
Pendaftaran PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi Tahun 1448 H/2027 M berlangsung 25-31 Agustus 2026. Batas akhir pengunggahan dokumen juga ditetapkan pada 31 Agustus 2026. Setelah itu, proses berlanjut ke verifikasi dokumen dan seleksi CAT pada 5 September 2026.
Bagi masyarakat yang memenuhi persyaratan dan memiliki keinginan untuk ikut memberikan pelayanan kepada jemaah haji Indonesia, kesempatan ini dapat dipersiapkan dengan serius.
Segera cek persyaratan, siapkan dokumen, dan lakukan pendaftaran melalui portal resmi Petugas Haji sebelum batas waktu berakhir.
Tinggalkan Komentar