Ketika istilah zakat produktif ramai dibicarakan dalam forum ekonomi Islam modern, banyak orang mengira konsep ini lahir dari program pemerintah atau lembaga zakat kontemporer. Padahal, jika menengok kembali khazanah klasik Nusantara, gagasan tersebut sudah dirumuskan jauh sebelumnya.
Di abad ke-18, dari tanah Banjar, lahir pemikiran yang menunjukkan bahwa zakat bukan sekadar bantuan konsumtif, melainkan instrumen pemberdayaan ekonomi. Pemikiran itu tertuang dalam karya monumental Sabil al-Muhtadin karya Syekh Muhammad Arsyad al-Banjari (w. 1812).
Melalui kitab ini, terlihat jelas bahwa zakat dipahami sebagai sarana membangun kemandirian mustahik, bukan hanya sekadar santunan sesaat.
Salah satu naskah Sabil al-Muhtadin masih tersimpan dalam bentuk manuskrip di Universitas King Saud, Riyadh, dengan kode koleksi 2318. Naskah setebal 288 halaman ini ditulis dalam bahasa Arab dan Melayu beraksara Jawi, bertitimangsa 27 Rabiul Akhir 1195 H atau 22 April 1781 M.
Meski belum melalui proses tahqiq, isi manuskrip tersebut menyimpan gagasan yang sangat maju. Dalam pembahasannya tentang zakat, Syekh Arsyad menegaskan bahwa mustahik yang memiliki keahlian seharusnya diberi alat kerja dari dana zakat. Seorang pengrajin, misalnya, dapat dibelikan peralatan yang menunjang pekerjaannya. Pedagang kecil dapat diberi modal usaha. Bahkan pemilik kebun yang hasilnya belum mencukupi kebutuhan hidup bisa mendapatkan tambahan dukungan.
Di sini, zakat diposisikan sebagai investasi sosial jangka panjang.
Pemikiran ini tidak lahir di ruang hampa. Struktur ekonomi Kesultanan Banjar pada abad ke-18 sangat bergantung pada perdagangan lada. Namun keuntungan besar lebih banyak dinikmati bangsawan dan pedagang asing, sementara petani dan buruh tetap berada dalam kondisi rentan.
Syekh Arsyad melihat ketimpangan ini. Ia memahami bahwa tanpa akses alat produksi dan modal, rakyat kecil akan terus terjebak dalam lingkaran kemiskinan. Maka zakat harus diarahkan untuk memperkuat kapasitas ekonomi mereka.
Dalam konteks Banjar yang dipenuhi sungai, alat transportasi dan peralatan kerja menjadi kebutuhan vital. Pengrajin logam di Nagara dan pembuat perahu di pedalaman tidak mungkin berkembang tanpa dukungan alat yang memadai. Begitu pula pedagang kecil yang sering kekurangan modal dan terjerat sistem ijon yang merugikan.
Melalui skema zakat produktif, Syekh Arsyad berusaha memutus mata rantai ketergantungan tersebut. Zakat menjadi alat redistribusi aset, bukan hanya pembagian uang.
Apa yang dilakukan Syekh Arsyad bukan sekadar ijtihad fikih biasa. Ia membaca realitas sosial dan meresponsnya dengan pendekatan teologis yang aplikatif.
Zakat tidak berhenti pada kewajiban ritual, tetapi menjadi solusi struktural. Bahkan dalam konteks sektor perkebunan lada, gagasan pembelian kebun untuk mustahik dapat dibaca sebagai upaya memperkuat kepemilikan aset rakyat di tengah dominasi elite dan kolonial.
Menariknya, pada masa itu terdapat kebijakan yang membatasi kendali ekonomi hanya pada tiga golongan: Sultan, mantri, dan bangsawan. Dalam situasi seperti ini, gagasan zakat produktif menjadi langkah strategis untuk melindungi profesi lokal dan menjaga keseimbangan ekonomi masyarakat.
Warisan intelektual dari Banjar ini menunjukkan bahwa ekonomi Islam klasik memiliki dimensi transformatif yang kuat. Gagasan zakat produktif bukan barang baru, melainkan bagian dari tradisi fikih yang kontekstual dan membumi.
Membaca kembali pemikiran Syekh Arsyad al-Banjari membantu kita memahami bahwa zakat dapat menjadi alat pemberdayaan ekonomi yang berkelanjutan. Ia tidak hanya mengurangi kemiskinan sementara, tetapi berpotensi mengangkat mustahik menjadi mandiri.
Sejarah ini mengajarkan bahwa teks keagamaan, jika dibaca dengan kepekaan sosial, mampu melahirkan solusi nyata bagi persoalan ekonomi umat.
Wallahu a’lam.
Sumber referensi: NU Online – “Gagasan Produktif Zakat di Banjar pada Abad Ke-18” oleh Muhammad Abror.
Tinggalkan Komentar