Setiap tahun, menjelang Ramadhan, pertanyaan yang sama selalu muncul: “Besok sudah puasa atau belum?”
Sebagian orang menunggu pengumuman resmi. Sebagian lagi sibuk mencari kabar rukyah. Ada juga yang hanya mengikuti kalender. Padahal, dalam khazanah fikih kita, pembahasan tentang awal Ramadhan ini sangat rinci dan matang.
Dalam kitab Terjemah Fathul Muin, yang berasal dari karya besar Fathul Muin bi Syarhi Qurratil Ain bi Muhimmatid Din karya Ahmad bin Abdul Aziz bin Zainuddin bin Ali bin Ahmad Al-Mabari Al-Malibari Al-Hindi, dijelaskan dengan sangat jelas bagaimana puasa Ramadhan ditetapkan dan siapa saja yang wajib melaksanakannya.
Mari kita bahas dengan bahasa yang lebih dekat dan mudah dipahami.
Secara bahasa, الصوم berarti menahan.
Tapi dalam syariat, puasa bukan sekadar menahan lapar dan haus. Puasa adalah menahan diri dari hal-hal yang membatalkan puasa, dengan syarat-syarat tertentu, sejak terbit fajar hingga terbenam matahari.
Artinya, puasa itu ibadah yang teratur. Ada batasnya. Ada aturannya. Tidak bisa asal menahan makan saja.
Puasa Ramadhan diwajibkan pada bulan Sya’ban tahun ke-2 Hijriah.
Dan hukumnya sangat tegas. Kewajiban puasa termasuk perkara yang sudah diketahui secara umum dalam agama. Dalam istilah ulama disebut ma’lum minad-din bidh-dharurah. Jadi, tidak ada ruang untuk meragukannya.
Siapa yang mengingkari kewajiban puasa Ramadhan, maka ia keluar dari ajaran Islam. Ini menunjukkan betapa mendasarnya ibadah ini.
Di sinilah letak pembahasan yang sering jadi perbincangan.
Awal Ramadhan ditetapkan dengan dua cara:
Jika ada satu orang yang adil melihat hilal dan bersaksi di hadapan Qadhi (hakim agama), lalu Qadhi menetapkannya, maka seluruh masyarakat di wilayah itu wajib berpuasa.
Yang menarik, bahkan orang yang belum dikenal luas keadilannya (selama tidak dikenal sebagai orang fasik) tetap bisa diterima persaksiannya.
Namun ucapannya harus jelas, seperti:
“Saya bersaksi bahwa saya melihat hilal.”
Tidak cukup hanya mengatakan:
“Besok Ramadhan.”
Syariat sangat detail dalam urusan ini. Tidak cukup dengan dugaan atau perkiraan biasa.
Jika kabar tentang terlihatnya hilal menyebar luas dan mustahil dianggap rekayasa, maka itu juga menjadi dasar kewajiban puasa.
Bahkan disebutkan, kalau berita itu sudah mencapai tingkat yang sangat meyakinkan (mutawatir), maka tetap berlaku walaupun pembawanya bukan Muslim. Karena yang jadi ukuran di sini adalah kepastian informasinya.
Kalau seseorang melihat sendiri hilal, maka ia wajib berpuasa, walaupun orang lain tidak melihatnya.
Begitu juga orang yang benar-benar yakin pada kabar seseorang yang ia percaya, maka ia wajib mengikuti keyakinannya itu.
Di sini kita belajar satu hal penting: ibadah itu sangat terkait dengan keyakinan yang jujur.
Jika awal Ramadhan sudah ditetapkan secara sah, lalu sudah genap 30 hari, maka wajib berbuka. Meskipun tidak melihat hilal Syawal.
Kenapa?
Karena satu bulan dalam kalender hijriah maksimal 30 hari. Hitungan itu sudah cukup menjadi dasar hukum.
Namun, kalau seseorang berpuasa hanya karena ikut ucapan orang yang dipercaya tanpa penetapan resmi, lalu setelah 30 hari ia tidak melihat hilal dalam kondisi langit cerah, maka ia tidak boleh langsung berbuka. Ini menunjukkan bahwa ketetapan umum berbeda dengan keyakinan pribadi.
Dalam kitab dijelaskan tentang perbedaan mathla’ atau perbedaan tempat terbit bulan.
Jika hilal terlihat di satu daerah, maka daerah yang berdekatan mengikutinya. Tapi daerah yang sangat jauh bisa berbeda, tergantung posisi geografisnya.
Sebagian ulama menjelaskan bahwa jika hilal terlihat di wilayah timur, maka wilayah barat ikut. Karena malam bergerak dari timur ke barat.
Ini menunjukkan bahwa perbedaan awal Ramadhan dalam sejarah Islam memang pernah dibahas dan dipertimbangkan secara ilmiah, bukan sekadar perbedaan pendapat tanpa dasar.
Puasa hanya wajib bagi orang yang:
Anak kecil tidak wajib. Orang gila tidak wajib. Orang yang sangat tua dan sudah tidak kuat juga tidak wajib.
Bagi orang tua renta atau sakit kronis yang tidak mungkin sembuh, mereka tidak perlu berpuasa, tetapi mengganti dengan membayar fidyah satu mud makanan untuk setiap hari.
Adapun wanita haid dan nifas, mereka tidak boleh berpuasa saat itu, tetapi wajib mengqadha di hari lain. Mereka tidak membayar fidyah karena secara hukum mereka sebenarnya mampu, hanya saja ada penghalang sementara.
Dari penjelasan dalam Fathul Muin, kita belajar bahwa puasa Ramadhan bukan hanya soal menahan lapar.
Ia berdiri di atas ilmu, persaksian, ketetapan hukum, dan tanggung jawab pribadi.
Maka ketika kita menyambut Ramadhan, jangan hanya sibuk dengan menu sahur dan jadwal buka puasa. Luangkan waktu untuk memahami ilmunya. Karena ibadah yang dilakukan dengan ilmu akan terasa lebih tenang dan lebih bermakna.
Semoga Ramadhan kita bukan hanya sah secara hukum, tetapi juga matang dalam pemahaman.
Tinggalkan Komentar