Banjarmasin, Jumat (03/07/26) – Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia resmi menerbitkan Petunjuk Teknis (Juknis) Masa Ta’aruf Murid Madrasah (MATAMUDA) Tahun Ajaran 2026/2027 beserta Buku Panduan MATAMUDA. Kedua dokumen ini menjadi pedoman resmi bagi seluruh madrasah dalam melaksanakan kegiatan pengenalan lingkungan bagi murid baru secara aman, edukatif, menyenangkan, dan ramah anak.
Mulai tahun ajaran 2026/2027, istilah Masa Ta’aruf Siswa Madrasah (MATSAMA) resmi berubah menjadi Masa Ta’aruf Murid Madrasah (MATAMUDA). Perubahan ini merupakan bagian dari transformasi pendidikan madrasah yang menempatkan murid sebagai subjek utama dalam proses pembelajaran serta memperkuat pelaksanaan Madrasah Ramah Anak.
Pelaksanaan MATAMUDA bertujuan untuk:
Dalam juknis terbaru ditegaskan bahwa seluruh kegiatan MATAMUDA harus dilaksanakan dengan prinsip:
Beberapa materi pokok selama MATAMUDA meliputi:
Juknis MATAMUDA menjadi pedoman resmi agar pelaksanaan masa pengenalan lingkungan madrasah berlangsung seragam di seluruh Indonesia. Dengan mengikuti panduan tersebut, madrasah dapat menciptakan pengalaman pertama yang positif sehingga murid baru lebih percaya diri, nyaman, dan siap mengikuti proses pembelajaran sejak hari pertama.
Madrasah diharapkan menjadikan Juknis dan Buku Panduan MATAMUDA Tahun Ajaran 2026/2027 sebagai acuan dalam menyelenggarakan kegiatan pengenalan lingkungan yang berkualitas, aman, dan berpusat pada murid. Sinergi antara kepala madrasah, guru, tenaga kependidikan, panitia, dan orang tua akan menjadi kunci keberhasilan MATAMUDA dalam membangun karakter murid sejak awal memasuki lingkungan madrasah.
Tinggalkan Komentar