Pandemi COVID-19 menyisakan banyak cerita. Bagi sebagian guru, termasuk saya di MIS Nor Rahman, masa itu bukan hanya soal memindahkan kelas ke layar ponsel—tetapi juga menghadapi beragam respon orang tua murid.
Salah satu kejadian yang masih saya ingat terjadi ketika saya lewat di depan rumah seorang wali murid. Ia sengaja menghentikan langkah saya, seolah ada sesuatu yang perlu segera ia sampaikan.
Dengan nada sangat yakin, ia berkata:
“Belajar online itu tidak menjatuhkan kewajiban menuntut ilmu. Harus bertemu langsung dengan guru.”
Saat itu saya terdiam.
Bukan karena saya tak punya jawaban, tetapi karena saya tahu: ia tipe yang sulit menerima penjelasan berbeda. Kadang, diam adalah cara terbaik untuk menjaga suasana tetap teduh.
Namun ucapan itu terus melekat di hati saya.
Bukan karena sakit hati—melainkan karena saya tahu begitu banyak orang di luar sana yang mungkin berpikir sama: bahwa belajar daring itu tidak sah, tidak berkah, dan tidak dianggap menuntut ilmu.
Padahal, para ulama kita sudah menjelaskan masalah ini jauh lebih dalam.
Pandemi memaksa semua orang beradaptasi. Bahkan masjid, pesantren, dan majelis ilmu ikut berpindah ke ruang digital. Fenomena ini kemudian dikupas oleh para ulama besar dan dimuat lengkap dalam NU Online.
Berikut inti pelajaran pentingnya:
Ulama sepakat bertemu langsung dengan guru memiliki banyak keutamaan—lebih berkesan, lebih mengena, lebih menyambung banyak adab.
Tapi keutamaan bukan kewajiban.
Bukan syarat sah.
Bukan batasan mutlak.
Belajar tetap belajar, selama ilmunya sampai dan dipahami.
Dalam hadits sahih disebutkan:
“Barang siapa menunjukkan kebaikan, ia mendapat pahala seperti pelakunya.”
Menyampaikan ilmu melalui internet adalah bentuk menunjukkan kebaikan itu.
Murid yang belajar dari layar ponsel tetap tercatat sebagai penuntut ilmu.
Ini poin penting yang sering disalahpahami.
Dalam ilmu hadits, mendengar guru dari balik dinding saja sudah sah disebut “mendengar riwayat”.
Apalagi dari suara dan video live yang jelas wajah dan suaranya.
Habib Umar bin Hafizh menegaskan:
Belajar dari internet tetap menjadikan seseorang sebagai murid seorang syekh, selama hatinya terhubung dan ia mengambil ilmunya.
Jarak bukan penghalang—yang penting sampainya ilmu dan kebeningan niat.
Jika belajar daring dianggap tidak sah, maka:
– ribuan santri yang mengikuti kajian Ramadhan daring
– peserta pengajian kitab kuning via live streaming
– umat yang mengikuti tausiyah dari ulama di Yaman, Mekkah, atau Madinah
…semuanya dianggap tidak menuntut ilmu.
Tentu itu tidak benar.
Dan para ulama sendiri tidak pernah menolaknya.
Orang tua yang menghentikan saya itu mungkin yakin dengan pendapatnya. Saya menghargai keyakinannya.
Namun ada hal yang tidak boleh kita biarkan salah paham:
Dan seorang guru tidak layak diremehkan hanya karena ia mengikuti kebijakan pemerintah dan madrasah di masa pandemi.
Kini, setelah pandemi berlalu, saya memahami satu hal penting:
Kadang Allah mendidik kita bukan hanya lewat kelas yang kita ajar, tetapi juga lewat orang-orang yang menghentikan kita di jalan.
Dari pengalaman itu saya belajar:
– menjadi guru harus sabar, bukan takut,
– menjawab tidak harus dengan kata-kata, kadang dengan ilmu yang kita simpan,
– dan kebenaran tidak perlu berteriak; cukup dijelaskan dengan rujukan.
Belajar daring bukan musibah.
Ia adalah jalan baru yang Allah buka agar ilmu tetap mengalir ketika pintu kelas ditutup.
Dan sampai hari ini, pintu itu masih terbuka bagi siapa pun yang mau melihatnya.
Tinggalkan Komentar