Kabar gembira bagi masyarakat Indonesia! Pemerintah resmi menetapkan Senin, 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional, sehari setelah perayaan HUT ke-80 Republik Indonesia.
Penetapan ini diumumkan oleh Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jumat (1/8). Menurutnya, libur tambahan ini memberi masyarakat waktu lebih luas untuk menggelar perlombaan 17-an, acara kebersamaan, dan kegiatan memperkuat nasionalisme di lingkungan masing-masing.
Meski Juri tak menyebutkan secara eksplisit apakah 18 Agustus masuk dalam kategori libur nasional atau cuti bersama, namun keputusan tersebut menyusul SKB 3 Menteri sebelumnya yang menetapkan total 27 hari libur nasional dan cuti bersama di tahun 2025.
Dengan tanggal 18 Agustus masuk sebagai libur tambahan:
Tinggalkan Komentar