Perbedaan cara menetapkan awal bulan Hijriah antara Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama (NU) kembali mencuat setelah peluncuran Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT) oleh PP Muhammadiyah. Kalender ini diklaim bisa menyatukan penanggalan Islam di seluruh dunia, namun tidak diterima oleh NU.
Lalu, sebenarnya apa yang jadi dasar fikih dari kedua organisasi besar ini? Kenapa perbedaan metode ini terjadi, dan bukan sekadar soal teknis atau anggaran? Berikut penjelasan yang lebih jernih.
KHGT adalah sistem kalender yang dikembangkan oleh Muhammadiyah berdasarkan prinsip:
Tujuannya, agar umat Islam di seluruh dunia memiliki kalender ibadah yang seragam dan pasti—tanpa perbedaan tanggal saat Ramadan, Idulfitri, atau Muharram.
Menurut NU, penggunaan KHGT bertentangan dengan prinsip rukyatul hilal yang sejak lama dijadikan dasar hukum penetapan awal bulan dalam Islam. Berikut ini poin fikih yang jadi landasannya:
Dalam berbagai hadits sahih, Nabi Muhammad SAW bersabda:
“Berpuasalah kalian karena melihat hilal dan berbukalah karena melihatnya.” (HR Bukhari & Muslim)
NU memegang teguh metode ini dengan pendekatan rukyat lokal, yaitu pengamatan langsung bulan sabit pertama (hilal) di wilayah Indonesia.
NU secara prinsip tidak menggunakan pendekatan satu zona waktu global (mathla’ global). Dalam Muktamar NU ke-30 (1999) di Lirboyo, diputuskan bahwa:
Penetapan awal bulan tidak boleh bergantung pada rukyat dari luar negeri.
Harus mengacu pada wilayah hukum Indonesia.
Ini karena masing-masing wilayah memiliki posisi geografis yang memengaruhi kemungkinan terlihatnya hilal.
Menurut para kiai NU, penetapan awal bulan secara global butuh otoritas tunggal tingkat dunia.
Dalam sejarah Islam, penetapan kalender dulu dilakukan oleh khalifah Umar bin Khattab, sebagai pemegang otoritas syar’i dan politik.
Jika sekarang tidak ada khalifah atau otoritas Islam global, maka negara (dalam hal ini Kementerian Agama RI) menjadi rujukan resmi untuk wilayah Indonesia.
Sementara Muhammadiyah berpendapat:
KHGT ini disebut sebagai bentuk integrasi antara sains dan syariat, memudahkan umat Islam masa kini dalam menjadwalkan ibadah tanpa harus menunggu sidang isbat.
Perbedaan ini bukan soal siapa lebih benar, tapi soal perbedaan ijtihad dalam memahami dan menerapkan dalil. Keduanya punya dasar hukum fikih yang kuat:
KHGT dan rukyat NU bukan untuk dipertentangkan, tapi jadi pelajaran bahwa Islam memberi ruang ijtihad sesuai zaman dan konteks lokal.
Yang terpenting, kedua pendekatan sama-sama bertujuan memudahkan umat Islam beribadah dengan sah dan sesuai tuntunan syariah.
Sumber Referensi:
Tinggalkan Komentar