Info Sekolah
Selasa, 03 Des 2024
  • Selamat Datang Di Website Resmi MI NOR RAHMAN Banjarmasin
  • Selamat Datang Di Website Resmi MI NOR RAHMAN Banjarmasin
10 Maret 2022

SIAPA SEBENARNYA GURU . . . ?

Kam, 10 Maret 2022 Dibaca 336x

MI NOR RAHMAN NEWS – Apakah guru adalah pahlawan tanpa tanda jasa? Sebaiknya pepatah itu tidak ditelan mentah-mentah. Mengingat guru adalah manusia biasa dengan kebutuhan akan sandang, papan, dan pangan, hargailah mereka dengan memenuhi hak mereka. Hak dan kewajiban guru harus sama-sama terpenuhi agar mereka dapat mengemban tugas dengan baik.

 

Undang-undang yang Membahas Hak dan Kewajiban Guru

Ada dua undang-undang yang membahas mengenai hak dan kewajiban guru, yaitu:

  1. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 mengenai Sistem Pendidikan Nasional.
  2. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 mengenai Guru dan Dosen.

 

Hak Guru

Mengacu pada Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 mengenai Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 40 ayat 1, inilah sejumlah hak para guru:

 

  1. Mendapatkan penghasilan dan jaminan kesejahteraan sosial yang layak dan memadai.
  2. Mendapatkan penghargaan sesuai tugas serta prestasi kerja.
  3. Mendapatkan pembinaan karier sesuai tuntutan pengembangan kualitas.
  4. Mendapatkan perlindungan hukum saat bertugas dan hak akan hasil kekayaan intelektual.
  5. Mendapatkan kesempatan memakai prasarana, sarana, serta fasilitas pendidikan sebagai pendukung kelancaran saat bertugas.

 

Lalu, mengacu pada Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 mengenai Guru dan Dosen, Pasal 14 ayat 1, inilah sejumlah hak guru:

  1. Mendapatkan penghasilan di atas kebutuhan minimum serta jaminan kesejahteraan sosial.
  2. Mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai tugas serta prestasi kerja.
  3. Mendapatkan perlindungan  saat bertugas serta hak akan hasil kekayaan intelektual.
  4. Mendapatkan kesempatan untuk meningkatkan kompetensi.
  5. Mendapatkan serta memanfaatkan sarana serta prasarana pembelajaran demi kelancaran profesi saat bertugas.
  6. Mempunyai kebebasan pemberian nilai serta ikut menjadi penentu kelulusan, penghargaan, maupun sanksi kepada murid sesuai kode etik guru dan peraturan di dalam undang-undang yang berlaku.
  7. Mendapatkan rasa aman serta jaminan keselamatan saat bertugas.
  8. Mempunyai kebebasan berserikat dalam organisasi profesi.
  9. Mempunyai kesempatan berperan dalam menentukan kebijakan pendidikan.
  10. Mendapatkan kesempatan berupa pengembangan dan peningkatan kualifikasi akademis serta kompetensi.
  11. Mendapatkan pelatihan serta pengembangan profesi dalam bidangnya.

 

Kewajiban Guru

Mengacu pada Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 mengenai Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 40 ayat 2, inilah sejumlah kewajiban guru:

 

  1. Membuat suasana pendidikan bermakna, menyenangkan, kreatif, dinamis, dan membuka ruang dialog dengan murid.
  2. Berkomitmen secara profesional dalam peningkatan mutu pendidikan.
  3. Menjadi teladan dan penjaga nama baik instansi, profesi, serta kedudukan sesuai kepercayaan yang telah diberikan padanya terkait profesi pengajar.

 

Lalu, mengacu pada Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 mengenai Guru dan Dosen, Pasal 20, inilah sejumlah kewajiban guru:

  1. Membuat rencana pembelajaran, melakukan proses pengajaran yang bermutu, serta melakukan penilaian hasil pembelajaran murid.
  2. Melakukan peningkatan dan pengembangan kualifikasi akademis serta kompetensi secara berkelanjutan sesuai perkembangan IPTEK (Ilmu Pengetahuan dan Teknologi), Teknologi dan Informasi, serta Seni.
  3. Tidak melakukan diskriminasi terhadap murid berdasarkan jenis kelamin, suku, agama, ras, kondisi fisik, latar belakang keluarga, hingga status sosial ekonomi murid yang bersangkutan.
  4. Berpegang teguh pada peraturan dalam undang-undang, hukum, dan kode etik guru yang berlaku, serta nilai-nilai agama dan juga etika.
  5. Ikut berperan aktif dalam menjaga dan mempertahankan persatuan dan kesatuan bangsa.

 

Kesimpulan

 

Dari sini bisa kita lihat bahwa antara hak dengan kewajiban guru sudah seimbang. Sebelum menuntut guru untuk melaksanakan kewajibannya, jangan lupa untuk memenuhi hak mereka. Bila hak-hak para guru sudah terpenuhi, maka akan semakin mudah bagi mereka untuk menjalankan kewajibannya. Apalagi mereka-lah peran utama dalam mendidik anak bangsa di sekolah maupun universitas.

Profesi seorang guru (dan dosen) tidak hanya datang ke kelas, mengajar dari buku, lalu selesai sudah. Seorang pengajar yang berdedikasi harus dapat mendorong murid-muridnya untuk terus semangat dalam menggali ilmu. Ibarat orang tua di rumah, guru juga bertugas membimbing anak saat di sekolah.

Dengan bimbingan yang tepat, murid akan menggunakan ilmu yang mereka dapat agar lebih bermanfaat. Tidak hanya untuk hidup mereka sendiri, tapi juga bagi orang-orang di sekeliling mereka.

Nah, inilah sejumlah hak dan kewajiban guru berdasarkan undang-undang yang berlaku di dunia pendidikan Indonesia. Semoga kita tidak lupa memenuhi hak mereka, seperti mereka yang selalu ingat untuk menunaikan kewajiban mereka

Artikel ini memiliki

0 Komentar

Tinggalkan Komentar

 

Desember 2024
M S S R K J S
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
293031