Bulan Ramadhan sering kali menghadirkan pertanyaan-pertanyaan praktis seputar hukum puasa. Salah satu yang cukup sering ditanyakan adalah: apakah suntik obat lambung membatalkan puasa?
Pertanyaan ini wajar. Banyak orang yang memiliki riwayat maag, asam lambung, atau gangguan pencernaan tetap ingin menjalankan puasa dengan khusyuk, tetapi di sisi lain juga membutuhkan perawatan medis. Lalu bagaimana sebenarnya hukumnya menurut fikih Islam, khususnya dalam mazhab Syafi’i?
Mari kita bahas secara runtut.
Dalam mazhab Syafi’i, salah satu hal yang membatalkan puasa adalah masuknya sesuatu ke dalam rongga tubuh bagian dalam (jauf) melalui lubang tubuh yang terbuka secara alami (manfadz maftuh), seperti mulut, hidung, telinga, atau dubur.
Imam An-Nawawi dalam Raudhatut Thalibin menjelaskan bahwa sesuatu yang membatalkan puasa adalah benda berwujud yang masuk dari luar tubuh ke bagian dalam melalui jalur alami yang terbuka, dilakukan dengan sengaja, dan dalam keadaan sadar sedang berpuasa.
Artinya, tidak semua hal yang masuk ke tubuh otomatis membatalkan puasa. Ada syarat dan batasannya.
Suntik obat lambung biasanya diberikan melalui dua metode: intramuskular (melalui otot) atau intravena (melalui pembuluh darah). Dalam prosedur ini, cairan obat masuk ke dalam tubuh lewat tusukan jarum, bukan melalui mulut atau saluran alami lainnya.
Di sinilah letak pembeda hukumnya.
Jarum suntik tidak termasuk lubang tubuh alami yang terbuka. Obat yang masuk juga tidak melewati jalur yang secara langsung terhubung dengan rongga pencernaan. Ia diserap melalui jaringan otot atau aliran darah.
Imam An-Nawawi bahkan menjelaskan, jika seseorang memasukkan obat ke dalam daging betisnya, atau sebuah benda sampai ke bagian dalam tubuh melalui tusukan, hal itu tidak membatalkan puasa karena tidak melalui rongga tubuh yang dikategorikan sebagai jalur terbuka. Begitu pula cairan yang meresap lewat pori-pori tidak dianggap membatalkan.
Dengan logika fikih yang sama, suntik obat lambung tidak membatalkan puasa.
Dalam konteks suntik medis seperti vaksin atau pengobatan, hukum dasarnya sama. Keputusan LBM PBNU pada 11 April 2022 juga menyatakan bahwa suntik, termasuk vaksinasi di siang hari Ramadhan, tidak membatalkan puasa.
Alasannya jelas: lubang akibat suntikan bukanlah lubang alami yang terbuka, dan tidak dikategorikan sebagai jalur masuk yang membatalkan puasa menurut standar fikih.
Jadi, baik suntik vaksin maupun suntik obat lambung, keduanya tidak membatalkan puasa selama tidak melalui saluran alami seperti mulut atau hidung.
Bagi penderita gangguan lambung yang membutuhkan suntikan medis di siang hari Ramadhan, tidak perlu khawatir.
Berdasarkan penjelasan ulama mazhab Syafi’i dan pendapat yang berkembang dalam forum keilmuan Nahdlatul Ulama, suntik obat lambung tidak membatalkan puasa. Obat masuk melalui jaringan tubuh, bukan lewat lubang alami yang menjadi batas pembatal puasa.
Dengan begitu, kebutuhan medis tetap bisa dipenuhi tanpa harus mengorbankan ibadah puasa.
Semoga penjelasan ini membantu dan memberi ketenangan bagi yang sedang menjalankan ibadah Ramadhan. Wallahu a’lam.
Sumber: Artikel NU Online berjudul “Apakah Suntik Obat Lambung Membatalkan Puasa?” oleh Bushiri, terbit Selasa, 3 Maret 2026.
Tinggalkan Komentar