Banjarmasin, 18 April 2025
Sebanyak 10 calon jemaah haji asal Banjarmasin dicegah keberangkatannya di Bandara Soekarno-Hatta setelah terungkap menggunakan visa kerja alih-alih visa haji resmi. Kasus ini tengah ditangani oleh Polres Bandara Soekarno-Hatta bekerja sama dengan Imigrasi dan Kementerian Agama.
Dilansir dari Tempo.co (18/04/2025), para jemaah berusia 30–56 tahun itu diberangkatkan oleh biro perjalanan Travel KBG. Mereka tidak diberitahu bahwa visa yang digunakan adalah visa work/amil. Para calon jemaah telah membayar antara Rp100 juta hingga Rp200 juta per orang.
Kepala Satreskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta, Komisaris Yandri Mono, menjelaskan bahwa petugas curiga karena koper yang dibawa seragam seperti jemaah haji.
“Setelah dicek, ternyata visa yang digunakan adalah visa kerja. Ini tidak sesuai prosedur,” ujarnya.
Lebih lanjut, Yandri mengungkapkan bahwa travel berdalih mempercepat keberangkatan agar jemaah bisa mengurus iqamah (izin tinggal). Namun hal itu justru melanggar aturan resmi haji yang ditetapkan pemerintah.
Saat ini, kasus masih didalami lebih lanjut. Polres Bandara juga terus berkoordinasi dengan Kemenag untuk tindakan berikutnya.
Pelajaran untuk Masyarakat:
Sumber: Tempo.co – Berita “10 Calon Jemaah Haji Asal Banjarmasin Dicegah Keberangkatannya karena Pakai Visa Kerja” diterbitkan 18 April 2025
Tag: visa kerja, haji ilegal, travel bodong, banjarmasin, pencegahan haji
Tinggalkan Komentar