Puasa pada bulan Ramadhan bagi umat Islam diwajibkan. Terdapat tiga syarat yang harus dipenuhi agar puasa menjadi wajib:
Anak-anak yang berusia 7 tahun diperintahkan untuk berpuasa jika mereka sudah cukup matang secara mental dan mampu menjalankan puasa. Mereka yang berusia 10 tahun dapat diberi pengajaran (dipukul) dengan cara yang tidak menyebabkan cedera jika mereka meninggalkan puasa tanpa alasan yang jelas.
Puasa dapat ditinggalkan oleh orang yang sakit jika dapat menimbulkan bahaya yang serius. Orang yang sedang dalam perjalanan jauh yang dibolehkan bukan dalam kegiatan maksiat juga diizinkan untuk tidak berpuasa. Syarat sah puasa meliputi:
Fardhu puasa Ramadhan ditentukan oleh dua hal:
صُومُوا لِرُؤيَتِهِ وَاَفطِرُوا لِرُؤيَتِهِ فَإِن غُمَّ عَلَيكُم فَاَكمِلُوا عِدَّةَ شَعبَانَ ثَلاَثِينَ يَومًا
Nabi Muhammad Saw. pernah bersabda, “Puasalah karena melihat bulan Ramadhan dan berbukalah karena melihat berakhirnya bulan Ramadhan (1 Syawal). Jika langit mendung dan tidak dapat melihat bulan, maka sempurnakanlah bilangan bulan Sya’ban menjadi 30 hari.”
Kalam musonif (penyusun kitab) dalam perkara yang wajib dengannya puasa ramadhan, ialah bagi masyarakat umum adapun terhadap orang khusus terkadang kewajibannya bukan dengan apa yang telah disebutkan diatas, seperti ijtihadnya orang yang ditawan dan sebagainya
Tinggalkan Komentar