Antusiasme guru mengikuti Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) memang patut diapresiasi. Sertifikasi pendidik telah menjadi simbol pengakuan profesional sekaligus pintu menuju kesejahteraan yang lebih layak. Namun, seperti yang ditulis Noer Ashari dalam artikelnya di Kompasiana, ada kegelisahan yang tak bisa diabaikan: ke mana posisi tenaga kependidikan dalam sistem penghargaan pendidikan kita?
Artikel “Mengapa Tenaga Kependidikan Tidak Termasuk Sasaran Sertifikasi Pendidik?” menyentil realitas yang selama ini berjalan senyap. Di balik rapihnya administrasi sekolah, validnya data Dapodik dan EMIS, lancarnya ANBK, hingga tersusunnya laporan keuangan, ada tenaga kependidikan yang bekerja konsisten, sering kali tanpa sorotan.
Tulisan ini penting karena tidak jatuh pada nada menyalahkan kebijakan secara emosional. Sebaliknya, penulis menjelaskan dengan jernih bahwa secara regulasi, sertifikasi pendidik memang dirancang untuk guru yang menjalankan fungsi pedagogis. PPG berfokus pada peningkatan kualitas mengajar, sehingga wajar bila sasaran utamanya adalah tenaga pendidik di kelas.
Namun, di sinilah letak ironi yang patut direnungkan bersama.
Di era pendidikan berbasis data, peran tenaga kependidikan justru semakin strategis. Kesalahan input data bisa berdampak pada pendanaan sekolah, akreditasi, hingga kebijakan pendidikan di tingkat nasional. Artinya, pekerjaan mereka bukan sekadar administratif, tetapi menentukan arah dan keberlangsungan sistem.
Ketika kontribusi sebesar ini tidak diiringi skema pengakuan yang memadai, muncul ketimpangan yang nyata. Seperti disorot dalam artikel tersebut, fenomena double job pun tak terelakkan. Guru ikut mengurus administrasi, tenaga kependidikan memikul beban kerja tinggi tanpa kompensasi setara, dan pada akhirnya kualitas pembelajaran ikut terdampak.
Yang dirugikan bukan satu pihak saja, melainkan seluruh ekosistem sekolah.
Artikel Noer Ashari dengan tepat tidak memaksakan tuntutan agar tenaga kependidikan masuk ke dalam PPG. Justru di sinilah kedewasaan argumennya. Yang dibutuhkan bukan menyeragamkan peran, melainkan menciptakan bentuk pengakuan yang relevan dan adil.
Tenaga kependidikan memiliki jalur kompetensi berbeda. Maka sudah semestinya ada program peningkatan profesionalisme, sertifikasi administrasi pendidikan, atau skema tunjangan berbasis kinerja yang dirancang khusus untuk mereka. Penghargaan tidak harus sama, tetapi harus setara dalam nilai dan martabat.
Tulisan ini mengingatkan kita pada satu hal mendasar: sekolah tidak hanya berdiri karena guru di depan kelas. Ia berdiri karena kerja kolektif banyak peran yang saling menguatkan. Ketika satu peran diagungkan sementara yang lain diabaikan, yang rapuh bukan hanya rasa keadilan, tetapi juga kualitas pendidikan itu sendiri.
Sudah saatnya diskursus pendidikan di Indonesia melangkah lebih dewasa. Tidak lagi memandang tenaga kependidikan sebagai pelengkap, melainkan sebagai mitra strategis. Kebijakan yang baik bukan hanya yang taat regulasi, tetapi juga peka terhadap realitas kerja di lapangan.
Artikel ini layak dibaca bukan hanya oleh guru atau tenaga kependidikan, tetapi juga oleh pengambil kebijakan. Karena masa depan pendidikan tidak ditentukan oleh satu profesi saja, melainkan oleh seberapa adil kita menghargai semua yang bekerja di dalamnya.
Judul: Mengapa Tenaga Kependidikan Tidak Termasuk Sasaran Sertifikasi Pendidik?
Media: Kompasiana.com
Penulis: Noer Ashari
Tayang: 12 Desember 2025
Tautan:
https://www.kompasiana.com/noerashari3023/693b68d634777c5959033414/mengapa-tenaga-kependidikan-tidak-termasuk-sasaran-sertifikasi-pendidik?page=all
Tinggalkan Komentar