Info Sekolah
Sabtu, 12 Apr 2025
  • Selamat Datang Di Website Resmi MI NOR RAHMAN Banjarmasin
  • Selamat Datang Di Website Resmi MI NOR RAHMAN Banjarmasin
20 Maret 2025

Aturan Baru! Begini Ketentuan Pembelajaran di Bulan Ramadan 2025 Sesuai SEB 3 Menteri

Kam, 20 Maret 2025 Dibaca 45x

Aturan Pembelajaran di Bulan Ramadan 2025: Panduan Lengkap Sesuai SEB 3 Menteri

Pemerintah Indonesia telah menetapkan aturan terbaru terkait pembelajaran selama bulan Ramadan 1446 H/2025 M melalui Surat Edaran Bersama (SEB) dari tiga kementerian, yakni Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Agama, dan Kementerian Dalam Negeri. SEB ini bertujuan untuk memastikan kelancaran kegiatan belajar mengajar sambil tetap memberi ruang bagi umat Islam menjalankan ibadah Ramadan dengan khusyuk.

Latar Belakang Kebijakan

Pembelajaran di bulan Ramadan diatur agar tetap berjalan efektif tanpa mengganggu ibadah puasa, tadarus, serta kegiatan keagamaan lainnya. SEB ini juga menyesuaikan jadwal pembelajaran dengan hasil Rapat Koordinasi Tingkat Menteri tentang Persiapan Arus Mudik Lebaran 2025, yang menekankan pentingnya keseimbangan antara pendidikan dan kegiatan sosial keagamaan.

Ketentuan Pembelajaran Selama Ramadan 2025

Berdasarkan SEB 3 Menteri, berikut ketentuan utama yang wajib diperhatikan:

1. Pembelajaran Mandiri di Awal Ramadan

Pada tanggal 27-28 Februari serta 3-5 Maret 2025, kegiatan belajar dilakukan secara mandiri di rumah, tempat ibadah, atau komunitas sesuai dengan penugasan dari sekolah/madrasah.

2. Pembelajaran di Sekolah (6-20 Maret 2025)

Selama periode ini, siswa tetap belajar di sekolah/madrasah dengan beberapa penyesuaian, antara lain:

  • Kegiatan keagamaan seperti tadarus Al-Qur’an, pesantren kilat, dan kajian Islam untuk siswa Muslim.
  • Bimbingan rohani bagi siswa non-Muslim sesuai agama dan kepercayaannya.
  • Kegiatan sosial dan kepemimpinan untuk membentuk karakter siswa.

3. Libur Lebaran (21 Maret – 8 April 2025)

Sekolah akan meliburkan siswa selama periode ini agar mereka bisa berfokus pada perayaan Idulfitri, silaturahmi keluarga, dan persiapan mudik.

4. Kembali ke Sekolah (9 April 2025)

Proses pembelajaran akan kembali normal setelah libur Idulfitri.

Peran Pihak Terkait

  1. Pemerintah Daerah: Menyusun rencana pembelajaran Ramadan untuk sekolah di wilayahnya.
  2. Kementerian Agama: Mengatur jadwal dan metode pembelajaran di madrasah dan satuan pendidikan keagamaan.
  3. Orang Tua/Wali: Membantu anak dalam menjalankan ibadah serta mengawasi kegiatan belajar mandiri.

Kesimpulan

SEB 3 Menteri ini menjadi panduan utama dalam pelaksanaan pembelajaran selama Ramadan 2025, menyeimbangkan antara kewajiban pendidikan dan ibadah. Dengan aturan yang fleksibel dan terstruktur, diharapkan siswa tetap mendapatkan pendidikan berkualitas sambil tetap menjalankan ibadah dengan maksimal.

Apakah aturan ini memudahkan siswa dan orang tua? Bagikan pendapat Anda di kolom komentar!

Artikel ini memiliki

0 Komentar

Tinggalkan Komentar

 

April 2025
M S S R K J S
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
27282930