Pemerintah Indonesia telah menetapkan aturan terbaru terkait pembelajaran selama bulan Ramadan 1446 H/2025 M melalui Surat Edaran Bersama (SEB) dari tiga kementerian, yakni Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Agama, dan Kementerian Dalam Negeri. SEB ini bertujuan untuk memastikan kelancaran kegiatan belajar mengajar sambil tetap memberi ruang bagi umat Islam menjalankan ibadah Ramadan dengan khusyuk.
Pembelajaran di bulan Ramadan diatur agar tetap berjalan efektif tanpa mengganggu ibadah puasa, tadarus, serta kegiatan keagamaan lainnya. SEB ini juga menyesuaikan jadwal pembelajaran dengan hasil Rapat Koordinasi Tingkat Menteri tentang Persiapan Arus Mudik Lebaran 2025, yang menekankan pentingnya keseimbangan antara pendidikan dan kegiatan sosial keagamaan.
Berdasarkan SEB 3 Menteri, berikut ketentuan utama yang wajib diperhatikan:
Pada tanggal 27-28 Februari serta 3-5 Maret 2025, kegiatan belajar dilakukan secara mandiri di rumah, tempat ibadah, atau komunitas sesuai dengan penugasan dari sekolah/madrasah.
Selama periode ini, siswa tetap belajar di sekolah/madrasah dengan beberapa penyesuaian, antara lain:
Sekolah akan meliburkan siswa selama periode ini agar mereka bisa berfokus pada perayaan Idulfitri, silaturahmi keluarga, dan persiapan mudik.
Proses pembelajaran akan kembali normal setelah libur Idulfitri.
SEB 3 Menteri ini menjadi panduan utama dalam pelaksanaan pembelajaran selama Ramadan 2025, menyeimbangkan antara kewajiban pendidikan dan ibadah. Dengan aturan yang fleksibel dan terstruktur, diharapkan siswa tetap mendapatkan pendidikan berkualitas sambil tetap menjalankan ibadah dengan maksimal.
Apakah aturan ini memudahkan siswa dan orang tua? Bagikan pendapat Anda di kolom komentar!
Tinggalkan Komentar