Apa Itu Asesmen Nasional?
Asesmen Nasional adalah evaluasi sistem pendidikan yang dilakukan oleh Kementerian Pendidikan untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah. Tujuan dari Asesmen Nasional meliputi:
- Mengukur Hasil Belajar Kognitif: Menggunakan Instrumen Asesmen Kompetensi Minimum (AKM).
- Mengukur Hasil Belajar Nonkognitif: Menggunakan Instrumen Survei Karakter.
- Mengukur Kualitas Lingkungan Belajar: Menggunakan Instrumen Survei Lingkungan Belajar (Sulingjar).
Asesmen Nasional bukan untuk mengukur hasil belajar individu peserta didik atau untuk pemeringkatan antar satuan pendidikan/daerah.
Mengapa Perlu Asesmen Nasional?
Asesmen Nasional diperlukan untuk memperoleh informasi yang akurat dan komprehensif guna menghasilkan Profil Pendidikan. Profil Pendidikan ini membantu satuan pendidikan dan pemerintah dalam mengidentifikasi indikator-indikator yang perlu ditingkatkan, melakukan refleksi, serta menyusun program dan strategi untuk peningkatan mutu pendidikan.
Siapa Peserta Asesmen Nasional?
- Peserta Didik
- Terdaftar dalam Dapodik atau EMIS dengan NISN yang valid.
- Perwakilan peserta didik kelas 5, kelas 8, dan kelas 11.
- Peserta dari jenjang SD/SDLB/MI atau yang sederajat, SMP/SMPLB/MTs atau yang sederajat, SMA/SMALB/MA atau yang sederajat, serta penyandang disabilitas sensorik dan fisik yang mampu mengerjakan Asesmen Nasional secara mandiri.
- Kepala Satuan Pendidikan dan Pendidik
- Terdaftar dalam Dapodik atau EMIS dengan status aktif menjabat bagi kepala sekolah dan aktif mengajar bagi pendidik.
Jumlah Peserta Asesmen Nasional
- Jenjang SD/MI dan yang sederajat: Maksimal 30 orang + 5 cadangan.
- Jenjang SMP/MTs dan yang sederajat: Maksimal 45 orang + 5 cadangan.
- Jenjang SMA/MA/SMK/MAK dan yang sederajat: Maksimal 45 orang + 5 cadangan.
- Jenjang SDLB: Maksimal 30 orang + 5 cadangan.
- Jenjang SMPLB dan SMALB: Maksimal 45 orang + 5 cadangan.
- Jenjang Paket A, B, dan C: Maksimal 45 orang + 5 cadangan.
Dimana AN Dilaksanakan?
Peserta didik melaksanakan AN di satuan pendidikan, perguruan tinggi, instansi/lembaga pemerintah, swasta, atau lainnya menyesuaikan dengan kondisi infrastruktur masing-masing satuan pendidikan. Kepala satuan pendidikan dan pendidik mengisi Survei Lingkungan Belajar secara mandiri dan daring.
Bagaimana AN Dilaksanakan?
- Pendataan:
- Mendata peserta didik, pendidik, dan kepala satuan pendidikan.
- Proses verifikasi dan validasi peserta didik berdasarkan NISN.
- Tarik data dari laman pd.data.kemdikbud.go.id ke laman pendataan AN.
- Proses sampling peserta utama dan cadangan dilakukan otomatis.
- Cetak DNS dan DNT:
- Daftar Nominasi Sementara (DNS) dan Daftar Nominasi Tetap (DNT) dicetak oleh pengelola data provinsi atau kabupaten/kota dan diberikan ke satuan pendidikan.
- Penempatan Sesi dan Lokasi Tes:
- Tarik data peserta yang telah ditetapkan ke laman manajemen AN untuk penempatan sesi, lokasi tes, cetak kartu login peserta, dan hal-hal terkait pelaksanaan tes.
Untuk informasi lebih lengkap, Buku Saku ANBK Tahun 2024 dapat diunduh melalui tautan berikut: DOWNLOAD DISINI.
Sumber Berita
Edukasi Berita. (2024, Agustus 1). Buku Saku ANBK Tahun 2024. Edukasi Berita. Diakses dari Edukasi Berita.
Tinggalkan Komentar