Info Sekolah
Minggu, 13 Apr 2025
  • Selamat Datang Di Website Resmi MI NOR RAHMAN Banjarmasin
  • Selamat Datang Di Website Resmi MI NOR RAHMAN Banjarmasin
27 Maret 2025

Hukum Shalat Kafarat di Jumat Akhir Ramadhan: Tradisi, Dalil, dan Kontroversi

Kam, 27 Maret 2025 Dibaca 35x

Pendahuluan

Shalat kafarat atau shalat al-bara’ah merupakan tradisi yang dilakukan pada Jumat terakhir bulan Ramadhan. Shalat ini dilakukan setelah shalat Jumat dengan tujuan mengqadha shalat fardhu yang diragukan pernah ditinggalkan atau tidak sah. Praktik ini menuai perbedaan pendapat di kalangan ulama, ada yang membolehkannya dan ada pula yang melarangnya. Artikel ini akan mengulas pandangan ulama terkait hukum shalat kafarat berdasarkan dalil-dalil yang dikemukakan.

Definisi dan Praktik Shalat Kafarat

Shalat kafarat dilakukan sebanyak 17 rakaat, sesuai dengan jumlah rakaat dalam lima waktu shalat fardhu (Dzuhur, Ashar, Maghrib, Isya, dan Subuh). Beberapa pihak meyakini bahwa shalat ini dapat mengganti shalat yang ditinggalkan hingga 70 tahun serta menyempurnakan kekurangan dalam shalat yang dilakukan karena waswas atau sebab lainnya.

Namun, dalam syariat Islam, kewajiban mengqadha shalat tidak dapat digantikan dengan shalat tertentu yang dilakukan secara simbolis. Oleh karena itu, para ulama berbeda pendapat mengenai keabsahan dan kebolehan praktik ini.

Pandangan Ulama yang Membolehkan Shalat Kafarat

Pendapat yang membolehkan shalat kafarat didasarkan pada beberapa pertimbangan, di antaranya:

  1. Pendapat Al-Qadhi Husain
    Al-Qadhi Husain berpendapat bahwa seseorang yang mengqadha shalat fardhu yang ditinggalkan secara ragu, diharapkan shalat tersebut dapat menutupi kekurangan dalam shalat fardhu atau dianggap sebagai shalat sunnah: “Bila seseorang mengqadha shalat fardhu yang ditinggalkan secara ragu, maka yang diharapkan dari Allah shalat tersebut dapat mengganti kecacatan dalam shalat fardhu atau paling tidak dianggap sebagai shalat sunnah.” (Syekh Sulaiman al-Jamal, Hasyiyah al-Jamal, Juz 2, hlm. 27).
  2. Tidak Ada Kepastian atas Keabsahan Shalat Seseorang
    Sebagian ulama berpendapat bahwa tidak ada orang yang bisa memastikan bahwa seluruh shalatnya telah sah secara sempurna. Oleh karena itu, shalat kafarat dijadikan sebagai bentuk kehati-hatian dalam beribadah.
  3. Tradisi yang Dijalankan oleh Para Ulama dan Wali Allah
    Beberapa ulama besar dan wali Allah seperti Sayyidi Syekh Fakr al-Wujud Abu Bakar bin Salim, Habib Ahmad bin Hasan al-Athas, dan Imam Ahmad bin Zain al-Habsyi diketahui menjalankan shalat kafarat. Bahkan, shalat ini secara rutin dilakukan di Masjid Zabid, Yaman.
  4. Mengikuti Amalan Para Wali
    Syekh Abdul Wahhab al-Sya’rani dalam Tanbih al-Mughtarrin menyatakan bahwa kaum sufi yang tidak menemukan dalil dalam kitab syariah sering kali bertanya langsung kepada Rasulullah melalui kasyaf (penglihatan ruhani) dan mengamalkan apa yang disampaikan Rasulullah kepada mereka.
  5. Dalil dari Imam Al-Ghazali
    Dalam Ihya’ Ulumuddin, Imam Al-Ghazali juga menyinggung kebolehan mengqadha shalat yang diragukan ditinggalkan, sebagaimana diperkuat oleh Al-Qadhi Husain dan Al-Ghuzzi.

Pandangan Ulama yang Melarang Shalat Kafarat

Sementara itu, ada pula ulama yang menolak dan bahkan mengharamkan praktik shalat kafarat dengan alasan berikut:

  1. Tidak Ada Dalil yang Sahih
    Tidak ditemukan hadits atau riwayat yang jelas mengenai tuntunan shalat kafarat dalam kitab-kitab syariat. Oleh karena itu, pelaksanaannya dianggap sebagai bentuk isyra’u ma lam yusyra’ (mensyariatkan sesuatu yang tidak disyariatkan).
  2. Pengkhususan Waktu yang Tidak Berdasar
    Pengkhususan shalat kafarat pada Jumat terakhir Ramadhan dianggap tidak memiliki dasar yang kuat dalam syariat Islam.
  3. Pendapat Ibnu Hajar Al-Haitami
    Ulama besar Mazhab Syafi’i, Ibnu Hajar Al-Haitami, secara tegas menyatakan bahwa keyakinan bahwa shalat kafarat dapat menggantikan shalat yang ditinggalkan selama setahun atau seumur hidup adalah haram, bahkan dapat jatuh ke dalam kategori kufur: “Tradisi shalat lima waktu di Jumat terakhir Ramadhan setelah shalat Jumat, dengan keyakinan bahwa shalat tersebut dapat menggugurkan dosa shalat yang ditinggalkan setahun atau seumur hidup, adalah haram atau bahkan kufur.” (Tuhfah al-Muhtaj, Juz 2, hlm. 457).
  4. Bisa Menggugurkan Kewajiban Qadha Shalat
    Salah satu keberatan utama adalah bahwa shalat kafarat dapat dianggap menggantikan kewajiban mengqadha shalat secara satu per satu, padahal dalam Islam, qadha shalat adalah kewajiban yang harus dilakukan secara langsung dan tidak dapat digantikan dengan shalat lain.
  5. Hadits tentang Shalat Kafarat Tidak Memiliki Sanad yang Jelas
    Dalil yang digunakan untuk membenarkan shalat kafarat dianggap lemah dan tidak memiliki sanad yang dapat dipertanggungjawabkan.

Kesimpulan

Perbedaan pendapat mengenai shalat kafarat sangatlah jelas di kalangan ulama. Di satu sisi, ulama yang membolehkan shalat kafarat berpegang pada konsep kehati-hatian dalam beribadah dan mengikuti amalan para ulama terdahulu. Namun, di sisi lain, ulama yang melarangnya menegaskan bahwa shalat ini tidak memiliki dalil yang sahih dan dapat menyesatkan umat dalam memahami kewajiban qadha shalat.

Yang perlu ditekankan adalah bahwa keyakinan bahwa shalat kafarat dapat menggantikan qadha shalat fardhu yang ditinggalkan selama setahun atau bahkan seumur hidup tidak dibenarkan dalam Islam. Kewajiban bagi seseorang yang meninggalkan shalat adalah tetap mengqadhanya satu per satu. Oleh karena itu, umat Islam diharapkan untuk menghormati perbedaan pendapat ini tanpa menjadikannya sebagai sumber perpecahan.

Referensi

  • Al-Jamal, Sulaiman. Hasyiyah al-Jamal, Juz 2, hlm. 27.
  • Al-Haitami, Ibnu Hajar. Tuhfah al-Muhtaj, Juz 2, hlm. 457.
  • Al-Tarimi, Fadl bin Abdurrahman. Kasyf al-Khafa’ wa al-Khilaf fi Hukmi Shalat al-Bara’ah min al-Ikhtilaf.
  • Al-Sya’rani, Abdul Wahhab. Tanbih al-Mughtarrin.
  • Al-Ghazali, Abu Hamid. Ihya’ Ulumuddin.

Sumber Online:
NU Online. (2019). Hukum Shalat Kafarat di Jumat Akhir Ramadhan. Diakses dari: https://www.nu.or.id

Artikel ini memiliki

0 Komentar

Tinggalkan Komentar

 

April 2025
M S S R K J S
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
27282930