Info Sekolah
Sabtu, 12 Apr 2025
  • Selamat Datang Di Website Resmi MI NOR RAHMAN Banjarmasin
  • Selamat Datang Di Website Resmi MI NOR RAHMAN Banjarmasin
30 Maret 2025

Menukar Uang Baru Jelang Lebaran: Antara Tradisi dan Hukum Islam

Ming, 30 Maret 2025 Dibaca 28x

Pendahuluan

Menjelang Lebaran, penukaran uang baru menjadi kebiasaan yang sangat dinantikan masyarakat. Baik untuk kebutuhan sedekah, THR bagi anak-anak, atau sekadar tradisi, keberadaan jasa penukaran uang semakin menjamur di berbagai tempat. Namun, benarkah praktik ini termasuk riba? Ataukah ada cara yang dibenarkan dalam Islam?

Penukaran Uang dan Polemik Hukum Islam Banyak yang beranggapan bahwa praktik penukaran uang dengan tambahan biaya adalah riba. Dalam Islam, riba dianggap sebagai dosa besar, bahkan disebut lebih buruk dari zina dalam beberapa hadis. Namun, ada pula pandangan yang membolehkan dengan syarat tertentu.

Menurut Wakil Sekretaris LBM PBNU, Alhafiz Kurniawan, hukum penukaran uang tergantung pada apa yang diperjualbelikan. Jika yang diperjualbelikan adalah uang itu sendiri dengan tambahan tertentu, maka itu jelas riba dan haram. Namun, jika yang diperjualbelikan adalah jasa penukaran, maka hukumnya diperbolehkan atau mubah dalam Islam karena masuk dalam kategori ijarah (sewa jasa) (Kurniawan, 2023).

Dalil dan Pandangan Ulama Dalam kitab Fathul Mujibil Qarib dijelaskan bahwa ijarah merupakan bentuk jual beli, hanya saja objeknya bukan barang, melainkan manfaat dari suatu barang atau jasa.

Pendapat lain dikemukakan oleh Zainal Arifin dari Pondok Pesantren Syaichona Moh Cholil Bangkalan. Ia mengutip pandangan ulama yang berbeda terkait uang kertas apakah dapat disamakan dengan emas dan perak dalam hukum riba. Beberapa ulama seperti dalam Mazhab Syafii, Hanafi, dan sebagian Hanbali membolehkan pertukaran uang selama dilakukan secara kontan. Namun, Mazhab Maliki dan sebagian Hanbali menolaknya (Arifin, 2023).

Tips Agar Penukaran Uang Tidak Terjerumus Riba Agar tetap sesuai syariat, berikut beberapa cara yang dapat dilakukan:

  1. Niatkan sebagai Ijarah – Jika menggunakan jasa penukaran uang, pastikan niatnya adalah membayar jasa, bukan membeli uang dengan harga lebih tinggi.
  2. Gunakan Bank Resmi – Banyak bank dan lembaga resmi yang menyediakan layanan tukar uang tanpa biaya tambahan.
  3. Tukar Langsung Tanpa Tambahan – Jika memungkinkan, tukarlah uang baru dengan nominal yang sama tanpa tambahan biaya.

Kesimpulan

Penukaran uang baru menjelang Lebaran bukanlah hal yang haram selama dilakukan dengan cara yang benar. Selama niat dan akadnya jelas sebagai jasa, bukan jual beli uang dengan nilai lebih, maka hukumnya diperbolehkan dalam Islam.

Referensi :

  • Kurniawan, A. (2023). Hukum Menukar Uang Saat Lebaran. NU Online. Diakses dari https://www.nu.or.id
  • Arifin, Z. (2023). Pandangan Sejumlah Ulama Terkait Hukum Menukar Uang Baru. NU Online. Diakses dari https://www.nu.or.id
Artikel ini memiliki

0 Komentar

Tinggalkan Komentar

 

April 2025
M S S R K J S
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
27282930