Pendahuluan
Menjelang Lebaran, penukaran uang baru menjadi kebiasaan yang sangat dinantikan masyarakat. Baik untuk kebutuhan sedekah, THR bagi anak-anak, atau sekadar tradisi, keberadaan jasa penukaran uang semakin menjamur di berbagai tempat. Namun, benarkah praktik ini termasuk riba? Ataukah ada cara yang dibenarkan dalam Islam?
Penukaran Uang dan Polemik Hukum Islam Banyak yang beranggapan bahwa praktik penukaran uang dengan tambahan biaya adalah riba. Dalam Islam, riba dianggap sebagai dosa besar, bahkan disebut lebih buruk dari zina dalam beberapa hadis. Namun, ada pula pandangan yang membolehkan dengan syarat tertentu.
Menurut Wakil Sekretaris LBM PBNU, Alhafiz Kurniawan, hukum penukaran uang tergantung pada apa yang diperjualbelikan. Jika yang diperjualbelikan adalah uang itu sendiri dengan tambahan tertentu, maka itu jelas riba dan haram. Namun, jika yang diperjualbelikan adalah jasa penukaran, maka hukumnya diperbolehkan atau mubah dalam Islam karena masuk dalam kategori ijarah (sewa jasa) (Kurniawan, 2023).
Dalil dan Pandangan Ulama Dalam kitab Fathul Mujibil Qarib dijelaskan bahwa ijarah merupakan bentuk jual beli, hanya saja objeknya bukan barang, melainkan manfaat dari suatu barang atau jasa.
Pendapat lain dikemukakan oleh Zainal Arifin dari Pondok Pesantren Syaichona Moh Cholil Bangkalan. Ia mengutip pandangan ulama yang berbeda terkait uang kertas apakah dapat disamakan dengan emas dan perak dalam hukum riba. Beberapa ulama seperti dalam Mazhab Syafii, Hanafi, dan sebagian Hanbali membolehkan pertukaran uang selama dilakukan secara kontan. Namun, Mazhab Maliki dan sebagian Hanbali menolaknya (Arifin, 2023).
Tips Agar Penukaran Uang Tidak Terjerumus Riba Agar tetap sesuai syariat, berikut beberapa cara yang dapat dilakukan:
Kesimpulan
Penukaran uang baru menjelang Lebaran bukanlah hal yang haram selama dilakukan dengan cara yang benar. Selama niat dan akadnya jelas sebagai jasa, bukan jual beli uang dengan nilai lebih, maka hukumnya diperbolehkan dalam Islam.
Referensi :
Tinggalkan Komentar