Banjarmasin – Membayar fidyah puasa merupakan kewajiban bagi beberapa kelompok orang yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa Ramadhan karena alasan tertentu. Fidyah, yang secara syariat bermakna tebusan, harus dibayarkan sesuai aturan Islam agar diterima sebagai ibadah. Berikut ini panduan praktis pembayaran fidyah, mulai dari kategori wajib membayar fidyah, takaran, hingga tata cara niat dan penyalurannya.
1. Siapa Saja yang Wajib Membayar Fidyah?
Menurut ulama fiqih, kewajiban membayar fidyah berlaku untuk lima kategori berikut:
- Orang Tua Renta
Kakek dan nenek yang tidak lagi mampu berpuasa karena faktor usia diperbolehkan meninggalkan puasa. Sebagai gantinya, mereka wajib membayar fidyah satu mud makanan (setara sekitar 675 gram beras) per hari puasa yang ditinggalkan.
- Orang Sakit Parah
Orang yang menderita sakit parah dan tidak memiliki harapan sembuh wajib membayar fidyah, namun tidak diwajibkan mengganti (qadha) puasa.
- Wanita Hamil dan Menyusui
Wanita hamil atau menyusui diperbolehkan tidak berpuasa jika khawatir akan keselamatan diri sendiri atau bayinya.
- Jika hanya khawatir keselamatan anaknya, ia wajib mengganti puasa dan membayar fidyah.
- Jika khawatir keselamatan diri sendiri, cukup mengganti puasa tanpa fidyah.
- Orang yang Meninggal Dunia dengan Utang Puasa
Orang yang meninggal dunia dan masih memiliki utang puasa wajib dibayarkan fidyah oleh ahli warisnya, kecuali jika ia meninggalkan puasa karena uzur yang berlanjut hingga wafat.
- Orang yang Mengakhirkan Qadha Puasa
Orang yang menunda qadha puasa tanpa alasan hingga masuk Ramadhan berikutnya juga wajib membayar fidyah satu mud per hari sebagai bentuk tebusan.
2. Takaran dan Jenis Fidyah
Fidyah dibayarkan dalam bentuk makanan pokok, seperti beras, sebesar satu mud (675 gram) untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan. Ulama Syafi’iyah dan Malikiyah sepakat bahwa fidyah harus berupa makanan, bukan uang. Namun, menurut mazhab Hanafiyah, fidyah boleh dibayarkan dalam bentuk uang dengan nilai yang setara.
3. Tata Cara Niat Fidyah
Niat adalah bagian penting dalam membayar fidyah, sebagaimana dalam zakat dan kafarat. Berikut contoh niat fidyah:
- Untuk Orang Tua Renta atau Sakit Parah:
Nawaitu an ukhrija hadzihil fidyata li ifthari shaumi Ramadhana fardhan lillahi ta’ala.
(Aku niat mengeluarkan fidyah ini karena berbuka puasa Ramadhan, fardhu karena Allah).
- Untuk Wanita Hamil/Menyusui:
Nawaitu an ukhrija hadzihil fidyata an ifthari shaumi Ramadhana lil khaufi ‘ala waladi fardhan lillahi ta’ala.
(Aku niat mengeluarkan fidyah ini karena berbuka puasa Ramadhan demi keselamatan anakku, fardhu karena Allah).
- Untuk Orang yang Terlambat Qadha Puasa:
Nawaitu an ukhrija hadzihil fidyata an ta’khiri qadha’i shaumi Ramadhana fardhan lillahi ta’ala.
(Aku niat mengeluarkan fidyah ini karena terlambat mengqadha puasa Ramadhan, fardhu karena Allah).
4. Alokasi dan Penyaluran Fidyah
Fidyah harus disalurkan kepada fakir miskin dan tidak boleh diberikan kepada orang kaya. Satu mud makanan untuk satu hari puasa tidak boleh dibagi kepada lebih dari satu orang. Namun, fidyah dari beberapa hari puasa boleh disalurkan kepada satu orang miskin.
Kesimpulan
Membayar fidyah adalah ibadah penting yang harus dilakukan dengan niat dan tata cara yang benar. Pemahaman yang tepat mengenai aturan ini membantu umat Islam menunaikan kewajiban fidyah dengan maksimal dan sesuai syariat.
Referensi:
Mubasysyarum Bih, M. (2020, 19 Mei). Panduan Lengkap Membayar Fidyah Puasa: Cara, Niat, Takaran, hingga Penyaluran. NU Online. Diakses dari https://nu.or.id.
Tinggalkan Komentar