Oleh : Muhammad Hafiz Ansyari ( Mahasiswa UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon)
Pendidikan sepanjang hayat (lifelong learning) adalah konsep kunci dalam sistem pendidikan modern. Konsep ini menekankan bahwa proses pembelajaran tidak boleh berhenti setelah seseorang menyelesaikan pendidikan formal. Sebaliknya, pendidikan harus menjadi bagian permanen dalam kehidupan manusia, mulai dari masa kanak-kanak hingga usia lanjut. Dalam konteks ini, peran kelembagaan menjadi sangat vital. Tanpa dukungan lembaga yang konsisten dan adaptif, pendidikan sepanjang hayat akan sulit terimplementasi secara merata dan berkelanjutan.
Di Indonesia, jalur pendidikan formal masih menjadi fokus utama kebijakan negara. Namun, pendidikan luar sekolah, yang meliputi jalur nonformal dan informal, memiliki peran yang tidak kalah penting. Lembaga-lembaga seperti pesantren, PKBM, lembaga kursus, majelis taklim, bahkan komunitas digital, menjadi tulang punggung dalam menjalankan prinsip pendidikan sepanjang hayat yang kontekstual dan terjangkau.
Pendidikan luar sekolah (PLS) menyediakan ruang belajar bagi masyarakat yang tidak terjangkau atau tidak dapat mengikuti pendidikan formal. Bentuknya bervariasi, mulai dari kursus keterampilan, pelatihan kerja, pendidikan keaksaraan, hingga pendidikan kesetaraan seperti Paket A, B, dan C.
PLS menyasar berbagai kelompok usia, dari anak-anak putus sekolah hingga lansia yang masih ingin belajar. Fungsi utama PLS dalam kerangka pendidikan sepanjang hayat adalah sebagai:
Lembaga-lembaga PLS umumnya memiliki fleksibilitas tinggi dalam menyusun kurikulum, pendekatan pembelajaran, dan waktu pelaksanaan, sehingga sangat cocok untuk memenuhi kebutuhan pembelajaran individu yang beragam.
Kelembagaan menjadi kunci utama dalam pengelolaan pendidikan luar sekolah. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pendidikan nonformal dan informal memiliki kedudukan yang setara dengan pendidikan formal selama dapat memenuhi standar nasional pendidikan.
Lembaga seperti PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat) menjadi garda depan dalam menyelenggarakan program keaksaraan, pendidikan kesetaraan, pelatihan keterampilan, hingga pendidikan pemberdayaan perempuan. Selain itu, lembaga kursus dan pelatihan (LKP) berkontribusi besar dalam menyiapkan masyarakat masuk ke dunia kerja. Perencanaan program dalam lembaga-lembaga ini, sebagaimana dijelaskan Yusnadi dan Friska Harahap, memerlukan pendekatan sistematis, mulai dari analisis kebutuhan belajar hingga evaluasi program.
Pesantren merupakan model kelembagaan pendidikan luar sekolah yang telah menjalankan prinsip pembelajaran sepanjang hayat jauh sebelum konsep ini diperkenalkan secara formal. Di pesantren, pendidikan tidak hanya berlangsung di dalam kelas, tetapi juga dalam kehidupan sehari-hari santri. Pembelajaran berlangsung secara menyeluruh: akademik, spiritual, etika, hingga keterampilan hidup.
Kegiatan belajar di pesantren tidak mengenal batas usia. Banyak pesantren menerima santri dari berbagai kelompok umur, bahkan terdapat pengajian kitab kuning untuk kalangan dewasa dan lansia. Fungsi pesantren juga meluas sebagai pusat pemberdayaan masyarakat, ekonomi umat, hingga tanggap bencana dan isu sosial.
Era digital membawa tantangan sekaligus peluang bagi penyelenggaraan pendidikan sepanjang hayat. Teknologi memungkinkan pembelajaran yang lebih fleksibel, murah, dan menjangkau wilayah yang sebelumnya sulit diakses. Pendidikan luar sekolah kini dapat dilakukan melalui e-learning, kursus online, webinar, aplikasi edukasi, dan berbagai bentuk pembelajaran digital lainnya.
Namun, proses digitalisasi ini menuntut kesiapan kelembagaan dari sisi infrastruktur, SDM, dan manajemen program. Banyak lembaga PLS belum memiliki akses internet yang stabil, perangkat yang memadai, atau tutor yang melek teknologi. Kelembagaan yang adaptif dan inovatif menjadi prasyarat utama agar transformasi digital dapat memperluas jangkauan pendidikan sepanjang hayat secara efektif.
Pemerintah memiliki peran krusial dalam menciptakan ekosistem kelembagaan yang mendukung pendidikan sepanjang hayat. Kebijakan yang bersifat afirmatif terhadap pendidikan nonformal dan informal sangat diperlukan. Hal ini meliputi alokasi anggaran, pelatihan tenaga pendidik, standarisasi program, serta pemantauan dan evaluasi yang berkelanjutan.
Selain itu, penting untuk memperluas kolaborasi lintas sektor, termasuk LSM, komunitas lokal, sektor swasta, dan institusi pendidikan tinggi. Pendidikan sepanjang hayat harus menjadi gerakan bersama, bukan hanya proyek pemerintah. Keterlibatan masyarakat dalam mendesain, menyelenggarakan, dan mengevaluasi program pendidikan sangat penting agar program benar-benar menjawab kebutuhan riil warga belajar.
Pendidikan sepanjang hayat merupakan fondasi penting bagi pembangunan sumber daya manusia di era yang serba berubah. Jalur pendidikan nonformal dan informal telah terbukti efektif dalam menjangkau kelompok-kelompok yang terpinggirkan dari sistem pendidikan formal. Kelembagaan menjadi pilar utama agar pendidikan ini bisa berjalan secara sistematis, inklusif, dan berkelanjutan.
Penguatan kelembagaan pendidikan luar sekolah, baik dari sisi manajemen, kurikulum, maupun infrastruktur, harus menjadi agenda prioritas nasional. Pesantren, PKBM, lembaga kursus, dan komunitas digital harus diberi ruang dan dukungan yang memadai untuk terus tumbuh. Pemerintah perlu menjamin hak warga untuk belajar sepanjang hayat, bukan hanya sebagai retorika, tetapi sebagai komitmen nyata dalam kebijakan pendidikan nasional.
Referensi :
Mubah, H. Q. (2019). Manajemen pesantren dan pendidikan luar sekolah. IAIN Madura Press.
Raju, M. J., Fitriyati, I., Mauliza, E., Hadikusumo, R. A., Sukamdi, Rosalinda, Sumiyati, Hamda, E. F., Aprinalistria, Wahyuni, I., & Syarifah, T. (2025). Pendidikan luar sekolah era digital. Sada Kurnia Pustaka.
Yusnadi, Y., & Harahap, F. I. N. (2023). Perencanaan program pendidikan luar sekolah. Eureka Media Aksara.
Tinggalkan Komentar