Info Sekolah
Senin, 23 Des 2024
  • Selamat Datang Di Website Resmi MI NOR RAHMAN Banjarmasin
  • Selamat Datang Di Website Resmi MI NOR RAHMAN Banjarmasin
17 Juli 2024

Peran Guru Profesional dalam Meningkatkan Kualitas Pendidikan di Indonesia

Rab, 17 Juli 2024 Dibaca 506x

Pendahuluan
Guru profesional adalah elemen kunci dalam menciptakan pendidikan bermutu. Guru yang mengedepankan kualitas akan menghasilkan lulusan yang juga berkualitas. Di era persaingan ketat ini, peran guru profesional sangat penting dalam membentuk lembaga pendidikan yang berdaya saing tinggi. Pentingnya guru dalam mencerdaskan kehidupan bangsa tidak bisa digantikan oleh teknologi. Guru tidak hanya mengajar tetapi juga membina sikap mental dan karakter siswa yang beragam (Dalyono & Agustina, 2021).

Paradigma Baru Pendidikan
Pendidikan Indonesia harus berorientasi pada mutu, yang merupakan tujuan dari pembentukan negara Republik Indonesia seperti yang tertuang dalam tujuan nasionalnya. Perubahan paradigma pendidikan ke arah mutu ini memerlukan perubahan cara pandang dari eksternal ke internal, yang berarti sistem pendidikan harus disesuaikan dengan kebutuhan, masalah, dan kondisi bangsa saat ini. Pendidikan bermutu lahir dari sistem perencanaan dan tata kelola yang baik serta disampaikan oleh guru yang bermutu (PGRI, 2014).

Menciptakan Pendidikan Bermutu
Pendidikan bermutu membebaskan peserta didik dari berbagai ketidakmampuan dan keburukan akhlak. Menurut Mulyasana (2011), pendidikan bermutu lahir dari guru yang bermutu yang menguasai materi ajar, metodologi, sistem evaluasi, dan psikologi belajar. Guru yang baik bukan hanya sekedar pintar tetapi juga mampu membentuk karakter dan menjadi teladan bagi peserta didiknya.

Guru Profesional
Guru adalah pendidik profesional yang mengemban tugas mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik. Guru profesional harus memenuhi standar pendidik dan tenaga kependidikan yang meliputi kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikasi pendidik, kesehatan jasmani dan rohani, serta kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Kompetensi guru mencakup pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi (PP Nomor 74 Tahun 2008).

Pendekatan Kepala Sekolah dalam Pengembangan Guru Profesional
Kepala sekolah sebagai pemimpin memiliki peran penting dalam meningkatkan mutu sekolah dan guru. Kepala sekolah harus melakukan pemetaan keahlian guru, menciptakan suasana edukatif, dan mendorong budaya kerja serta disiplin tinggi. Pendekatan psikologis juga penting untuk memberikan motivasi baru dan mengembangkan profesionalisme guru.

Model Pengembangan Profesi Guru
Pembinaan dan pengembangan profesi guru dapat dilakukan melalui partisipasi dalam kegiatan ilmiah dan keterlibatan dalam organisasi profesi seperti MGMP dan KKG. Ini membantu guru membangun sikap profesional dan meningkatkan kualitas pengetahuan dan keterampilan mereka.

Supervisi Perkembangan Kinerja Guru
Supervisi bertujuan untuk meningkatkan proses pembelajaran dan kinerja guru. Supervisi perkembangan mengikuti tingkat perkembangan kinerja guru yang mencakup kemampuan mengabstraksi dan komitmen guru terhadap tugasnya. Kategori guru berdasarkan kemampuan ini meliputi guru lemah, guru energik, guru konseptor, dan guru profesional (Pidarta, 2009).

Kesimpulan
Guru profesional harus disiapkan oleh lembaga pendidikan tinggi yang berkualitas dan terstandar. Guru profesional wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikasi pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Guru profesional sebagai faktor penentu pendidikan bermutu adalah yang memenuhi standar pendidik dan tenaga kependidikan serta pendidikan dalam jabatan.

Referensi

Dalyono, B., & Agustina, D. A. (2021). Guru Profesional Sebagai Faktor Penentu Pendidikan Bermutu. Majalah Bangun Rekaprima, 13-22.
Mulyasana, D. (2011). Pendidikan Bermutu dan Berdaya Saing. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.
Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI). (2014). Pendidikan Untuk Transformasi Bangsa. Jakarta: PT. Kompas Media Nusantara.
Pidarta, M. (2009). Supervisi Pendidikan Kontekstual. Jakarta: Rineka Cipta.
Pemerintah Republik Indonesia. (2005). Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Pemerintah Republik Indonesia. (2008). Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru.

Artikel ini memiliki

0 Komentar

Tinggalkan Komentar

 

Desember 2024
M S S R K J S
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
293031