Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, telah mencabut Peraturan Menteri yang mengatur Ekstrakurikuler Wajib Pendidikan Pramuka melalui pemberlakuan Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024.
Dalam peraturan baru tersebut, diatur bahwa partisipasi siswa dalam kegiatan ekstrakurikuler Pramuka di sekolah menjadi sukarela.
Sekretaris Jenderal Kwartir Nasional (Kwarnas) Pramuka, Bachtiar Utomo, juga mengomentari kebijakan tersebut, meminta Mendikbudristek untuk meninjau kembali peraturan tersebut.
Bachtiar menyoroti bahwa sejarah dan keberadaan Gerakan Pramuka di Indonesia merupakan keputusan negara dan pemerintah. Menurutnya, Gerakan Pramuka memiliki peran penting dalam pembangunan karakter bangsa.
Dia menegaskan bahwa dukungan negara terhadap Gerakan Pramuka telah diatur dalam berbagai regulasi, seperti Keputusan Presiden Nomor 238 Tahun 1961 tentang Gerakan Pramuka, Keputusan Presiden Nomor 104 Tahun 2004 tentang Pengesahan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka, dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka.
Bachtiar juga mencatat bahwa Gerakan Pramuka sejalan dengan upaya Kemendikbudristek dan lembaga pemerintah lainnya. Dia menyoroti adanya Satuan Karya Pramuka di berbagai kementerian dan lembaga negara.
Dia menyatakan bahwa pembentukan karakter siswa tidak dapat dilakukan melalui kegiatan daring, tetapi melalui kegiatan Pramuka yang menekankan nilai-nilai seperti disiplin, semangat, kejujuran, dan kepedulian.
Meskipun menyesalkan kebijakan Mendikbudristek tentang ketidawajiban kegiatan Pramuka, Bachtiar menekankan bahwa Gerakan Pramuka terbuka untuk perbaikan guna mendukung program pemerintah dan masyarakat.
Dalam klarifikasi terpisah, Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) di Kemendikbudristek, Anindito Aditomo, menegaskan bahwa setiap sekolah tetap wajib menyediakan Pramuka sebagai kegiatan ekstrakurikuler dalam Kurikulum Merdeka.
Anindito menjelaskan bahwa Peraturan Mendikbudristek yang baru hanya merevisi bagian tentang Pendidikan Kepramukaan dalam Model Blok yang sebelumnya wajib, menjadi tidak wajib. Namun, keikutsertaan siswa dalam kegiatan ekstrakurikuler tetap bersifat sukarela, sesuai dengan UU Nomor 12 Tahun 2010 yang menyatakan bahwa Gerakan Pramuka bersifat mandiri dan sukarela.
Tinggalkan Komentar