Info Sekolah
Selasa, 19 Nov 2024
  • Selamat Datang Di Website Resmi MI NOR RAHMAN Banjarmasin
  • Selamat Datang Di Website Resmi MI NOR RAHMAN Banjarmasin
8 Agustus 2024

Program Kerja Wakil Kepala Madrasah Urusan Sarana dan Prasarana

Kam, 8 Agustus 2024 Dibaca 243x

Pendahuluan

Pelaksanaan sistem pemerintahan desentralistik telah membawa perubahan signifikan dalam visi dan misi pendidikan nasional, termasuk dalam Standar Pengelolaan Sistem Pendidikan Nasional. Hal ini berdampak pada prinsip penyelenggaraan pendidikan, pendanaan, dan strategi pembangunan pendidikan nasional. Desentralisasi pendidikan mempengaruhi masyarakat pendidikan secara langsung, mengingat kondisi geografis, sosial budaya, dan ekonomi setiap wilayah berbeda.

Untuk mencapai hasil pendidikan yang optimal, efektif, dan efisien, diperlukan sinergi dari berbagai elemen dalam pembangunan sarana dan prasarana madrasah. Implementasi otonomi lembaga pendidikan yang tertuang dalam Manajemen Berbasis Madrasah (MBS) menjadi upaya kemandirian dan kreativitas madrasah dalam peningkatan mutu pendidikan melalui kerjasama dengan pemerintah, masyarakat, dan lembaga terkait.

Landasan Hukum

Program kerja ini didasarkan pada beberapa peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang sistem pendidikan nasional dan standar sarana prasarana, yaitu:

  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
  3. Peraturan Pemerintah RI No. 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan dan Gedung.
  4. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2007 tentang Standar Sarana Prasarana untuk Madrasah Dasar, Madrasah Menengah Pertama, dan Madrasah Menengah Atas.

Maksud, Tujuan, dan Sasaran

  1. Maksud Program kerja ini sebagai pedoman bagi wakil kepala madrasah urusan sarana dan prasarana dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab selama tahun pelajaran 2023/2024.
  2. Tujuan
    • Meningkatkan efektivitas dan efisiensi program kerja untuk mencapai tujuan yang optimal.
    • Memberikan masukan bagi penyusunan program dan kebijakan kepala madrasah dalam pengembangan madrasah.
    • Memastikan tugas wakil kepala madrasah urusan sarana dan prasarana dilaksanakan secara rinci, efektif, dan efisien.
  3. Sasaran Sasaran program ini adalah membantu tugas kepala madrasah dalam menjamin kelancaran proses pembelajaran di madrasah.

Implementasi dan Standar Sarana Prasarana

Pelaksanaan pendidikan nasional harus menjamin pemerataan dan peningkatan mutu pendidikan. Untuk itu, diperlukan sarana dan prasarana yang memenuhi standar minimum yang ditetapkan. Standar ini mencakup:

  • Sarana: Perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya, teknologi informasi dan telekomunikasi, serta perlengkapan lain.
  • Prasarana: Lahan, bangunan, ruang belajar (Rombel), ruang-ruang lain, dan instalasi listrik.

Fakta di lapangan menunjukkan bahwa banyak sarana dan prasarana yang belum dioptimalkan dan dikelola dengan baik. Oleh karena itu, pemahaman dan pengaplikasian manajemen sarana dan prasarana pendidikan per madrasah sangat diperlukan. Pengambil kebijakan di madrasah harus memahami secara detail tentang perencanaan, pengadaan, penggunaan, pengawasan, dan evaluasi sarana dan prasarana untuk mencapai tujuan pendidikan yang telah ditetapkan.

Penutup

Pelaksanaan program kerja wakil kepala madrasah urusan sarana dan prasarana adalah kunci untuk menjamin kelancaran proses pembelajaran di madrasah. Dengan pemahaman yang baik dan pengelolaan yang optimal, diharapkan dapat tercapai peningkatan mutu pendidikan yang berkelanjutan.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai program kerja ini, silakan unduh dokumen lengkapnya melalui link yang disediakan.

Selengkapnya tentang Program Kerja Waka Sarpras bisa >>> DOWNLOAD DISINI <<<

Referensi

  • Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
  • Peraturan Pemerintah RI No. 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan dan Gedung.
  • Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2007 tentang Standar Sarana Prasarana untuk Madrasah Dasar, Madrasah Menengah Pertama, dan Madrasah Menengah Atas.

Sumber : https://www.bobintel.com/2024/04/program-kerja-waka-sarpras.html?m=1

Artikel ini memiliki

0 Komentar

Tinggalkan Komentar

 

November 2024
M S S R K J S
 12
3456789
10111213141516
17181920212223
24252627282930