Rukun Puasa terdiri dari dua elemen, yang pertama adalah Niat di dalam hati yang dilakukan dengan penuh kesadaran, sebagaimana dinyatakan dalam hadits Nabi Muhammad Saw.,
Berdasarkan Hadits Nabi Muhammad Saw.
اِنَّمَا الاَعمَالُ بِالنِّيَاتِ
yang berarti “Amal perbuatan itu tergantung pada niatnya.”
Niat ini dilakukan setiap malam, khususnya setelah matahari terbenam dan sebelum fajar, sesuai dengan sabda Nabi Saw.,
مَن لَا يُبَيِّتِ الصِّيَامَ قَبلَ الفَجرِ فَلاَ صِيَامَ لَهُ
Barang siapa yang tidak membuat niat puasa sebelum fajar, maka puasanya tidak sah.
Sekurang-kurangnya niat diharuskan pada malam sebelum hari berpuasa, dengan lafaz niat seperti, :
نَوَيتُ صَومَ غَدٍ عَن رَمَضَانَ فَرْضًا لله تعالى
“Aku berniat puasa esok hari dari bulan Ramadan, fardhu karena Allah Ta’ala.”
Dan yang paling sempurna bahwa berniat puasa besok hari dari pada menunaikan kefardhuan bulan ramadhan pada ini tahun karena Allah Ta’ala.
Lafaz niatnya
نَوَيتُ صَومَ غَدٍ عَن اَدَاءِ فَرضِ رَمَضَانِ هَذِهِ السَّنَةِ لِلَّهِ تَعَالَى
“ Aku berniat puasa esok hari untuk menunaikan kewajiban bulan Ramadan pada tahun ini karena Allah Ta’ala.”
Dan mengeluarkan musannif dengan kata kata tiap malam (maksudnya tidak mncukupi niat puasanya) jika tertinggal niat pada sebagian malam, maka bahwasanya tiap-tiap hari yang tidak berniat puasa pada malamnya, maka puasanya tidak sah.
Maka jika berniat puasa oleh seseorang pada awal malam bulan ramadhan akan puasa seluruh bulan ramadhan , maka yang sah hanya puasa hari awal dari bulan ramadhan itu saja.
Keterangan :
Jika seseorang berniat puasa pada awal bulan Ramadan untuk menjalankan puasa sepanjang bulan, menurut Imam Malik, itu juga diperbolehkan. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa semua hari puasa di bulan Ramadan tercakup dalam niat, sehingga tidak terlewatkan satu hari pun karena kelalaian niat. (Bersambung)
Tinggalkan Komentar