Jakarta, 22 April 2025
Sembilan produk marshmallow yang beredar di Indonesia dinyatakan mengandung unsur babi (porcine) berdasarkan hasil pengujian laboratorium oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Ironisnya, tujuh dari produk tersebut sudah bersertifikat halal.
Dilansir dari CNN Indonesia, tanggal 22 April 2025, pengujian dilakukan secara menyeluruh menggunakan metode identifikasi DNA dan peptida spesifik porcine. Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, menjelaskan bahwa hasil ini menjadi pengingat penting bahwa pengawasan kehalalan tidak bisa hanya bergantung pada label.
“Laboratorium kami memiliki tingkat ketelitian tinggi. Ini bagian dari upaya menjaga kepercayaan masyarakat,” jelasnya dalam konferensi pers.
BPJPH menegaskan bahwa terhadap produk bersertifikat halal yang terbukti mengandung babi, akan dikenakan sanksi berupa pencabutan sertifikat dan penarikan dari pasar. Sementara produk yang belum bersertifikat akan ditindak oleh BPOM sesuai dengan UU Pangan dan peraturan pelabelan pangan.
Daftar 9 produk marshmallow yang terbukti mengandung babi:
Masyarakat diimbau untuk lebih waspada dan tidak hanya mengandalkan label halal visual. Verifikasi dapat dilakukan melalui kanal resmi BPJPH untuk memastikan keaslian sertifikat.
Sumber:
CNN Indonesia, artikel berjudul “Daftar 9 Marshmallow Mengandung Babi Temuan BPJPH-BPOM”, diterbitkan pada Selasa, 22 April 2025.
Tag: marshmallow, produk tidak halal, bpjph, makanan mengandung babi, sertifikat halal
Tinggalkan Komentar