Madrasah Ibtidayah, biasa disingkat MI, adalah jenjang pendidikan madrasah formal yang paling dasar yang memiliki kekhasan bercirikan Islam. Madrasah Ibtidaiyah di bawah pengelolaan Kementerian Agama dan memiliki jenjang yang setara dengan Sekolah Dasar.
Menilik pada KMA Nomor 184 Tahun 2019 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum Pada Madrasah, Madrasah Ibtidaiyah diartikan sebagai satuan pendidikan formal yang menyelanggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam yang terdiri dari 6 (enam) tingkat pada jenjang pendidikan dasar.
Sebagaimana SD, lama pendidikan di Madrasah Ibtidaiyah ditempuh selama 6 tahun. Yakni mulai kelas 1 sampai dengan kelas 6. Lulusannya pun bisa melanjutkan ke sekolah menengah pertama seperti SMP dan MTs.
Berdasarkan data Kementerian Agama yang dirilis disitus Emis Pendis Kemenag, pada awal tahun 2020, terdapat 25.587 Madrasah Ibtidaiyah se-Indonesia. Paling banyak terdapat di provinsi Jawa Timur dengan total 7.366 MI, disusul dengan Jawa Tengah (4.137), Jawa Barat (4.070), Banten (1.054), Sumatera Utara (974), Nusa Tenggara Barat (852), Lampung (765), dan Sulawesi Selatan (706). Baca : Berapakah Jumlah RA & Madrasah di Indonesia?
SD dan MI sama-sama jenjang pendidikan dasar. Bedanya SD dibawah pengelolaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sedang MI dikelola oleh Kementerian Agama.
Yang paling ketara atara ciri khas MI sebagai pendidikan yang bercirikhas Islam. Kurikulum yang digunakan. Selain mengajarkan mata pelajaran ‘umum’ seperti di SD, MI menambahkan beberapa mata pelajaran khusus mulai dari Al-Quran Hadis, Akidah Akhlak, Fikih, dan Sejarah Kebudayaan Islam. Keempatnya masuk dalam kelompok mata pelajaran Pendidikan Agama Islam yang mana di SD hanya diajarkan melalui satu mapel.
Selain itu, di Madrasah Ibtidaiyah juga diajarkan mata pelajaran Bahasa Arab.
Pada beberapa Madrsah Ibtidaiyah, pelajaran agama tersebut masih ditambahkan dengan muatan lokal khusus terkait keagamaan sesuai dengan karakteristik madrasah dan linkungan masing-masing.
Tinggalkan Komentar