Info Sekolah
Rabu, 27 Nov 2024
  • Selamat Datang Di Website Resmi MI NOR RAHMAN Banjarmasin
  • Selamat Datang Di Website Resmi MI NOR RAHMAN Banjarmasin
2 Agustus 2024

Kemenag Terbitkan Pedoman Implementasi Kurikulum Baru untuk Madrasah: Guru Dituntut Jadi Kreator Pembelajaran

Jum, 2 Agustus 2024 Dibaca 193x

Pendahuluan

Kementerian Agama (Kemenag) telah mengeluarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 450 Tahun 2024 tentang pedoman implementasi kurikulum baru untuk jenjang Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), hingga Madrasah Aliyah (MA) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK). Regulasi ini menggantikan KMA Nomor 347 Tahun 2022 dan mulai berlaku pada tahun ajaran 2024/2025.

Transformasi Peran Guru

Menurut Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, Thobib Al Asyhar, perubahan kurikulum ini menuntut guru untuk bertransformasi dari sekadar fasilitator menjadi kreator pembelajaran. Guru diharapkan dapat menginternalisasi konsep pembelajaran berdiferensiasi, yang menekankan pada pengakuan terhadap kebutuhan, minat, dan kemampuan belajar siswa yang beragam.

Implementasi dan Adaptasi

Dalam rangka mempersiapkan generasi yang tangguh di masa depan, KMA 450 diterbitkan untuk menyesuaikan kurikulum dengan dinamika zaman yang semakin kompleks. Guru harus adaptif terhadap perubahan dan tidak terjebak pada zona nyaman yang dapat menjadi kontraproduktif. Thobib juga menegaskan bahwa Kemenag telah melakukan penyesuaian pada aplikasi Simpatika untuk memastikan pemenuhan hak-hak guru tetap terpenuhi, termasuk beban kerja minimal 24 JTM per minggu.

Evaluasi dan Target

Thobib menyatakan bahwa Kemenag akan menyiapkan instrumen evaluasi untuk mengukur efektivitas implementasi kurikulum baru ini di madrasah. Strategi khusus juga akan disiapkan untuk memastikan kesuksesan implementasi secara masif di seluruh Indonesia.

Kesimpulan

Perubahan kurikulum di madrasah yang diatur dalam KMA 450 Tahun 2024 bertujuan untuk menciptakan suasana pembelajaran yang lebih merdeka dan adaptif terhadap perubahan zaman. Guru diharapkan dapat berperan sebagai kreator pembelajaran yang mampu mengakomodasi kebutuhan belajar siswa yang beragam. Implementasi dan evaluasi kurikulum ini diharapkan dapat berjalan lancar dan memenuhi target capaian pendidikan yang diinginkan.

Referensi

Kementerian Agama. (2024). Keputusan Menteri Agama Nomor 450 Tahun 2024 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum pada Jenjang RA, MI, MTs, MA, dan MAK

Artikel ini memiliki

0 Komentar

Tinggalkan Komentar

 

November 2024
M S S R K J S
 12
3456789
10111213141516
17181920212223
24252627282930