MI NOR RAHMAN NEWS – Peran guru di kelas sangat penting, tidak hanya sebatas mengajar dan memberi nilai, namun juga harus kompeten. Terlebih lagi memasuki tantangan zaman yang kian kompleks, peran guru dituntut kian profesional.
Dikutip dari laman Ruangguru, menjadi guru yang profesional, ideal dan kompeten memang tidak mudah. Sebab meski sudah berusaha sebaik mungkin untuk menjadi pendidik, namun guru tetap saja kerap mendapat kritik dan koreksi baik dari guru, orang tua murid, sesama guru maupun kepala sekolah.
Untuk itu agar tujuan pendidikan bisa tercapai sekaligus guru bisa menguasai standar kompetensi maka guru dapat mengikuti aturan yang dibuat oleh pemerintah ini. Pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005, tentang Guru dan Dosen, pada pasal 10 ayat 1 disebutkan bahwa, “Kompetensi guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi.”
Kompetensi yang disebutkan dalam UU No. 14 Tahun 2005 ini merupakan standar kompetensi yang wajib dimiliki guru agar menunjang para guru dapat mengajar dengan baik dan benar.
Kompetensi pedagogik adalah kemampuan atau keterampilan guru mengelola proses pembelajaran atau interaksi belajar mengajar dengan peserta didik. Terdapat tujuh aspek dalam kompetensi pedagogik yang wajib dikuasai, yaitu:
Kompetensi kepribadian berkaitan dengan karakter guru, yang wajib dimiliki agar menjadi teladan bagi para peserta didik. Selain itu, para guru juga harus mampu mendidik para muridnya agar membantu mereka memiliki kepribadian yang baik.
Terdapat beberapa kepribadian yang harus dimiliki guru, yaitu:
Kompetensi profesional ini adalah kemampuan atau keterampilan yang harus dimiliki guru agar tugas-tugas keguruan dapat diselesaikan dengan baik dan benar. Keterampilan ini berkaitan dengan hal-hal yang teknis dan berkaitan langsung dengan kinerja guru.
Indikator kompetensi profesional guru adalah:
Kompetensi sosial merupakan kemampuan guru untuk berkomunikasi secara efektif dengan peserta didik, tenaga kependidikan, orang tua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar. Kemampuan ini meliputi:
Nah, itu dia beberapa standar kompetensi yang harus dimiliki oleh guru. Selain itu, untuk menentukan seorang guru kompeten, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyelenggarakan Uji Kompetensi Guru (UKG), untuk menguji kompetensi pedagogik dan profesional.
Hasil dari UKG ini akan menunjukkan penguasaan kompetensi guru, sehingga dapat digunakan oleh pemerintah sebagai bahan pertimbangan dalam menjalankan program pembinaan dan pengembangan profesi guru.
Dengan memiliki kompetensi yang dibutuhkan ketika mengajar, kinerja guru akan mulai terbantu. Hal ini akan membantu peserta didik mendapatkan berbagai macam kebutuhan. Selain kebutuhan mengenai ilmu pelajaran, mereka juga dapat belajar bagaimana menjadi makhluk sosial yang baik, serta membantu membentuk karakter mereka.
Menguasai empat standar kompetensi guru dapat membantu kinerja mereka dalam mengerjakan tugas-tugas keguruan. Tapi selain menguasai kompetensi, guru juga perlu memiliki pengalaman mengajar yang baik.
Semoga kita bisa menerapkan standar tersebut atau paling tidak kita mampu menjadi pendidik yang menjadi tauladan bagi peserta didik kita
Tinggalkan Komentar