Info Sekolah
Selasa, 19 Nov 2024
  • Selamat Datang Di Website Resmi MI NOR RAHMAN Banjarmasin
  • Selamat Datang Di Website Resmi MI NOR RAHMAN Banjarmasin
31 Oktober 2024

Kasus Supriyani: Tantangan dan Perlindungan Profesi Guru dalam Sistem Pendidikan Indonesia

Kam, 31 Oktober 2024 Dibaca 124x

Pendahuluan

Kasus hukum yang menimpa Supriyani, seorang guru honorer di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, mengundang perhatian luas publik. Tuduhan penganiayaan terhadap seorang siswa yang diajukan kepadanya tidak hanya membongkar kejanggalan hukum yang dialaminya, namun juga membuka diskusi mengenai rentannya posisi guru dalam menghadapi ancaman hukum dalam menjalankan tugas sehari-hari. Supriyani diduga melakukan pemukulan terhadap seorang siswa yang merupakan anak seorang anggota kepolisian, namun ia membantah keras tuduhan tersebut. Berbagai tokoh pemerintahan turut menyoroti perlunya perlindungan terhadap profesi guru, yang sering kali berada dalam posisi serba salah​​​.

Latar Belakang Kasus Supriyani

Kasus Supriyani bermula ketika tuduhan penganiayaan diajukan oleh orang tua siswa yang merupakan anggota kepolisian. Siswa yang mengaku dianiaya oleh Supriyani mengubah pernyataan awalnya setelah mendapat dorongan dari pihak keluarga, yang menyatakan bahwa ia mengalami luka di paha akibat pemukulan. Di sisi lain, Supriyani dan kuasa hukumnya menegaskan bahwa kejadian tersebut tidak benar dan bahkan terdapat sejumlah kejanggalan dalam kronologi tuduhan​​.

Meskipun sempat dilakukan mediasi, upaya perdamaian ini gagal, sehingga proses hukum dilanjutkan hingga tahap penyidikan, yang menyebabkan Supriyani ditahan meski kemudian penahanannya ditangguhkan. Pihak kuasa hukum Supriyani juga mencatat bahwa ia berada di kelas yang berbeda dengan siswa tersebut pada waktu kejadian, sehingga tidak mungkin ia melakukan pemukulan seperti yang dituduhkan​.

Reaksi Publik dan Pemerintah

Kasus ini menyentuh banyak pihak, termasuk Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), yang menyatakan akan memperjuangkan peningkatan status Supriyani sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebagai bagian dari upaya perlindungan. Selain itu, berbagai pihak di DPR, seperti Wakil Ketua Komisi X, MY Esti Wijayati, menyoroti betapa rentannya posisi guru, terutama guru honorer, yang menghadapi risiko hukum di tengah tanggung jawab mendidik​​.

Puan Maharani, Ketua DPR, juga memberikan dukungan moral terhadap Supriyani. Ia menyampaikan keprihatinan mendalam terkait risiko kriminalisasi yang dihadapi guru dalam tugasnya mendidik siswa. Puan menekankan pentingnya keadilan bagi guru agar kasus seperti ini tidak menjadi preseden buruk dalam sistem pendidikan nasional​.

Perlindungan Hukum bagi Guru

Indonesia sebenarnya telah memiliki regulasi yang melindungi hak-hak guru dalam menjalankan tugas, termasuk Peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan. Regulasi ini mengamanatkan perlindungan dari kekerasan, intimidasi, dan perlakuan tidak adil yang mungkin diterima guru dalam melaksanakan tugasnya​.

Namun, kasus Supriyani memperlihatkan perlunya penguatan perlindungan hukum bagi guru dalam menghadapi situasi yang berpotensi berujung pada kriminalisasi. MY Esti Wijayati dari Komisi X DPR RI menyatakan bahwa pemerintah harus menyediakan bantuan hukum bagi para guru yang menghadapi kasus hukum saat menjalankan tugas, seperti yang dialami oleh Supriyani. Beliau menegaskan bahwa guru tidak seharusnya mencari bantuan hukum secara mandiri dalam situasi seperti ini​.

Dampak Psikologis dan Tekanan Profesi Guru

Tingginya tekanan yang dihadapi guru dalam mendisiplinkan siswa juga menjadi sorotan dalam kasus Supriyani. Kondisi ini memunculkan kekhawatiran bahwa guru akan ragu dalam menjalankan peran pembinaan, yang bisa berdampak pada penurunan kualitas pendidikan karakter siswa. MY Esti Wijayati menyatakan bahwa reaksi atau intervensi berlebihan dari pihak orang tua justru dapat merusak proses pendidikan dan mendorong siswa untuk tidak menghormati otoritas guru​.

Penutup

Kasus Supriyani membuka mata publik terhadap kondisi yang dialami oleh para guru di Indonesia, khususnya guru honorer. Dibutuhkan kolaborasi antara pemerintah, lembaga pendidikan, dan masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung bagi guru dalam menjalankan tugasnya tanpa ancaman kriminalisasi yang tidak berdasar. Kasus ini menjadi pengingat bahwa guru sebagai pilar pendidikan harus didukung oleh regulasi dan perlindungan yang memadai agar dapat berkontribusi optimal bagi kemajuan pendidikan di Indonesia​​​.

Referensi:

Akurasi.id. (2024). Kasus hukum yang menimpa Supriyani.

Detikcom. (2024). Saat kasus guru Supriyani ini mencuat.

Parlementaria. (2024). Kasus guru honorer Supriyani dan tantangan perlindungan profesi guru di Indonesia

Temukan Bimbingan dan Konseling Di Sekolah dan Perguruan Tinggi; Teori dan Aplikasi – Zainal Aqib & Hendrix Irawan seharga Rp54.000. Dapatkan sekarang juga di Shopee! https://s.shopee.co.id/2qCypeXYxU?share_channel_code=1

Artikel ini memiliki

0 Komentar

Tinggalkan Komentar

 

November 2024
M S S R K J S
 12
3456789
10111213141516
17181920212223
24252627282930