Setiap amal ibadah memerlukan niat, baik itu ibadah wajib maupun sunnah. Niat menjadi faktor penentu sah atau tidaknya suatu amalan, termasuk dalam pelaksanaan zakat fitrah yang merupakan kewajiban bagi setiap Muslim, termasuk laki-laki, perempuan, dewasa, anak-anak, merdeka, ataupun hamba sahaya.
Menurut Muhammad bin Qasim Al-Ghazi dalam Fathul Qarib, terdapat tiga kondisi yang mewajibkan seseorang membayar zakat fitrah.
Pertama, menjadi seorang Muslim.
Kedua, berada pada waktu yang telah ditentukan, yaitu akhir Ramadan dan awal Syawal. Orang yang meninggal sebelum masuk 1 Syawal atau bayi yang lahir setelah bulan Ramadan tidak wajib membayar zakat fitrah.
Ketiga, memiliki kelebihan makanan pokok dari kebutuhan dirinya dan keluarganya saat hari raya.
Meskipun wajib membayar zakat, tidak semua orang harus menanggung beban tersebut sendiri.
Sebagai contoh, orang yang bertanggung jawab atas nafkah orang lain wajib membayar zakat untuk mereka, seperti seorang ayah yang wajib membayar zakat fitrah untuk anak-anak yang menjadi tanggungannya.
Niat sangat penting dalam zakat fitrah, lebih penting daripada ijab-qabul. Hal ini karena zakat bukanlah transaksi, tetapi pemberian searah dari orang yang wajib kepada orang yang berhak. Tidak ada syarat bahwa penerima harus memberikan manfaat kepada pemberi atas apa yang diterimanya.
Oleh karena itu, niat dalam zakat fitrah menjadi hal yang wajib, sedangkan ijab-qabul tidak.
Niat merupakan keyakinan tanpa keraguan untuk melakukan suatu perbuatan. Meskipun niat adalah urusan batin, mengucapkannya (talaffudh) dianjurkan karena dapat membantu seseorang untuk menguatkan niat tersebut. Talaffudh membantu dalam mengokohkan keyakinan karena niat terungkap dalam bentuk konkret, yaitu dengan pengucapan atau bacaan.
Berikut adalah beberapa lafal niat zakat fitrah dalam bahasa Arab.
Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri
ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Ta‘âlâ.”
Niat Zakat Fitrah untuk Istri
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺯَﻭْﺟَﺘِﻲْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardu karena Allah Ta‘âlâ.”
Niat Zakat Fitrah untuk Anak Laki-laki
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻭَﻟَﺪِﻱْ … ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku…. (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta‘âlâ.”
Niat Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺑِﻨْﺘِﻲْ … ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku…. (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta‘âlâ.”
Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَنِّيْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ ﻳَﻠْﺰَﻣُنِيْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardu karena Allah Ta‘âlâ.”
Niat Zakat Fitrah untuk Orang yang Diwakilkan
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ (..…) ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk… (sebutkan nama spesifik), fardu karena Allah Ta‘âlâ.”
Saat menerima zakat fitrah, seorang penerima disunnahkan mendoakan pemberi zakat dengan doa-doa yang baik. Doa bisa dilafalkan dengan bahasa apa pun. Di antara contoh doa tersebut adalah seperti di bawah ini:
ﺁﺟَﺮَﻙ ﺍﻟﻠﻪُ ﻓِﻴْﻤَﺎ ﺍَﻋْﻄَﻴْﺖَ، ﻭَﺑَﺎﺭَﻙَ ﻓِﻴْﻤَﺎ ﺍَﺑْﻘَﻴْﺖَ ﻭَﺟَﻌَﻠَﻪُ ﻟَﻚَ ﻃَﻬُﻮْﺭًﺍ
“Semoga Allah memberikan pahala atas apa yang engkau berikan, dan semoga Allah memberikan berkah atas harta yang kau simpan dan menjadikannya sebagai pembersih bagimu.”
Penting untuk dicatat bahwa penggunaan bahasa Arab tidaklah diwajibkan ketika melafalkan niat, seperti dalam talaffudh. Seseorang dapat menyatakan niat dengan bahasa lokal mereka karena pada dasarnya talaffudh hanya merupakan “alat bantu” untuk mengokohkan niat untuk menunaikan zakat fitrah, baik untuk diri sendiri maupun orang lain. Yang terpenting adalah terdapatnya niat yang tulus dalam hati untuk menjalankan zakat fitrah.
Referensi: https://islam.nu.or.id/syariah/lafal-lafal-niat-zakat-fitrah-y7enw
Tinggalkan Komentar