Info Sekolah
Sabtu, 15 Mar 2025
  • Selamat Datang Di Website Resmi MI NOR RAHMAN Banjarmasin
  • Selamat Datang Di Website Resmi MI NOR RAHMAN Banjarmasin
5 Maret 2025

Benarkah Mengupil dan Mengorek Telinga Bisa Membatalkan Puasa? Yuk, Simak Penjelasannya!

Rab, 5 Maret 2025 Dibaca 73x

Halo, adik-adik! Saat bulan Ramadhan, pasti kita sering mendengar berbagai pertanyaan seputar puasa. Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah: Apakah mengupil dan mengorek telinga bisa membatalkan puasa? Wah, menarik, ya! Yuk, kita cari tahu jawabannya dengan cara yang mudah dipahami!


1. Apakah Mengupil Membatalkan Puasa?

Mengupil adalah kebiasaan yang sering kita lakukan untuk membersihkan kotoran di hidung. Tapi, apakah mengupil bisa membatalkan puasa?

Menurut KH Cholil Navis, Ketua MUI, mengupil tidak membatalkan puasa. Hal ini karena mengupil hanya memasukkan jari ke dalam hidung, tetapi tidak sampai menelan sesuatu yang masuk ke dalam pencernaan.

Namun, jika kita memasukkan air ke dalam hidung dan sampai tertelan, maka itu bisa membatalkan puasa.

Jadi, kesimpulannya:
✅ Mengupil tidak membatalkan puasa.
❌ Memasukkan sesuatu ke hidung lalu tertelan membatalkan puasa.

(Sumber: Kompas TV)


2. Bagaimana dengan Mengorek Telinga?

Lalu, bagaimana dengan mengorek telinga? Apakah itu juga bisa membatalkan puasa?

Menurut Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PCNU Kabupaten Cirebon, hukum mengorek telinga tergantung seberapa dalam jari atau alat yang kita gunakan masuk ke dalam telinga.

🔹 Mengorek bagian luar telingaTidak membatalkan puasa.
🔹 Memasukkan sesuatu hingga ke bagian dalam telingaBisa membatalkan puasa.

Bagian dalam telinga adalah bagian yang tidak bisa kita lihat langsung dari luar. Jika sesuatu yang dimasukkan ke dalam telinga sampai masuk ke bagian dalam, itu bisa membatalkan puasa.

Bagaimana dengan Obat Tetes Telinga?

Kalau kita sedang sakit telinga dan harus memakai obat tetes, apakah puasa kita batal?

🔹 Jika tidak ada pilihan lain selain memakai obat tetes telinga karena sakit, maka tidak membatalkan puasa karena termasuk dalam kondisi darurat.

Dalam ilmu fiqih ada kaidah:
الضَّرُورَاتُ تُبِيْحُ الْمَحْظُوْرَاتِ
“Keadaan darurat membolehkan hal-hal yang dilarang.”

Jadi, jika kita sakit dan butuh obat, maka boleh digunakan tanpa membatalkan puasa.

(Sumber: NU Kabupaten Cirebon)


Kesimpulan: Apa Saja yang Tidak Membatalkan Puasa?

🌟 Mengupil ✅ Tidak membatalkan puasa.
🌟 Mengorek bagian luar telinga ✅ Tidak membatalkan puasa.
🌟 Memakai obat tetes telinga saat sakit ✅ Tidak membatalkan puasa karena darurat.
🌟 Memasukkan sesuatu ke hidung lalu tertelan ❌ Batal.
🌟 Memasukkan sesuatu ke bagian dalam telinga ❌ Bisa membatalkan puasa.

Jadi, adik-adik tidak perlu khawatir kalau ingin mengupil atau mengorek telinga bagian luar saat puasa. Tapi tetap hati-hati, ya, jangan sampai ada yang masuk ke dalam pencernaan atau ke bagian dalam telinga!


Semangat Menjalankan Puasa dengan Benar!

Sekarang adik-adik sudah tahu, kan, mana yang membatalkan puasa dan mana yang tidak? Yuk, jalankan puasa dengan baik dan tetap semangat beribadah di bulan Ramadhan!

📌 Sumber:
🔹 Kompas TV
🔹 NU Kabupaten Cirebon

Artikel ini memiliki

0 Komentar

Tinggalkan Komentar

 

Maret 2025
M S S R K J S
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
3031