Puasa sunnah yang dianjurkan dalam Islam adalah puasa enam hari pada bulan Syawwal. Puasa ini dapat dimulai sejak tanggal 2 Syawwal atau setelah Idul Fitri. Rasulullah saw telah menjelaskan dalam haditsnya bahwa orang yang berpuasa Ramadan dan dilanjutkan dengan puasa enam hari Syawwal akan mendapatkan pahala seolah-olah dia berpuasa selama satu tahun.
Rasulullah saw bersabda,
مَنْ صَامَ رَمَضَانَ وَأَتْبَعَهُ سِتَّاً مِنْ شَوَّالٍ، كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ
Artinya, “Barang siapa berpuasa Ramadhan kemudian dilanjutkan dengan enam hari dari Syawal, maka seperti pahala berpuasa setahun.” (HR Muslim)
Perhitungan pahala puasa satu tahun itu berdasarkan firman Allah swt berikut,
مَن جَآءَ بِٱلۡحَسَنَةِ فَلَهُۥ عَشۡرُ أَمۡثَالِهَاۖ
Artinya, “Barangsiapa membawa amal yang baik, maka baginya (pahala) sepuluh kali lipat amalnya.” (QS. Al-An’am [6]: 160)
Ayat tersebut menjelaskan bahwa setiap amal kebaikan akan mendapat balasan sepuluh kali lipat. Dengan mengacu pada penjelasan ini, jika dihitung, satu bulan puasa Ramadhan dikalikan dengan 10 menjadi 10 bulan, dan enam hari puasa Syawwal dikalikan dengan 10 menjadi 2 bulan. Jadi, totalnya adalah 10 bulan ditambah 2 bulan, yang sama dengan 12 bulan atau satu tahun.
Untuk tata cara puasa sunnah Syawwal, sama seperti puasa pada umumnya, yaitu dengan menahan diri dari makan dan minum sejak terbit fajar sampai terbenamnya matahari. Berikut adalah lafal niatnya yang dibaca pada malam hari.
نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ أَدَاءِ سُنَّةِ الشَّوَّالِ لِلّٰهِ تَعَالَى
Nawaitu shauma ghadin ‘an adâ’i sunnatis Syawwâli lillâhi ta‘âlâ
Artinya, “Aku berniat puasa sunnah Syawal esok hari karena Allah ta’ala.”
Karena ini puasa sunnah, maka jika lupa niat pada malam hari boleh niat pada siang harinya. Berikut adalah niat puasa Syawwal jika dibaca di siang hari,
نَوَيْتُ صَوْمَ هَذَا اليَوْمِ عَنْ أَدَاءِ سُنَّةِ الشَّوَّالِ لِلّٰهِ تَعَالَى
Nawaitu shauma hâdzal yaumi ‘an adâ’i sunnatisy Syawwâli lillâhi ta‘âlâ
Artinya, “Aku berniat puasa sunnah Syawal hari ini karena Allah ta’ala.”
Sumber: https://www.nu.or.id/nasional/tata-cara-puasa-syawal-keutamaan-dan-niatnya-hjSlj
Dibaca 231x