minorrahman.sch.id – 10 Juli 2024
Latar Belakang
Kementerian Agama telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 450 Tahun 2024 yang mengatur pedoman implementasi kurikulum pada Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK). KMA ini merupakan langkah strategis dalam menyelaraskan pendidikan madrasah dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan kearifan lokal.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pendidikan di Indonesia bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik melalui proses pembelajaran yang berkelanjutan. Dalam rangka ini, Kementerian Agama memberikan otonomi kepada madrasah untuk mengelola kurikulum secara mandiri, kreatif, dan inovatif.
Maksud dan Tujuan
Pedoman ini dirancang untuk memberikan panduan kepada pengelola madrasah dan pemangku kepentingan agar dapat mengelola kurikulum sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Tujuan utamanya adalah untuk mewujudkan pembelajaran yang bermakna dan efektif, meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, serta menumbuhkembangkan cipta, rasa, dan karsa peserta didik sebagai pelajar sepanjang hayat yang berkarakter Pancasila.
Sasaran
Pedoman ini ditujukan kepada berbagai pihak, termasuk:
Ruang Lingkup
Pedoman ini mencakup berbagai aspek penting dalam implementasi kurikulum, antara lain:
Pengertian Umum
Beberapa istilah kunci dalam pedoman ini di antaranya:
Selengkapnya tentang KMA 450 Tahun 2024 dan bagaimana pedoman ini akan diimplementasikan dapat diunduh melalui link berikut: DOWNLOAD DISINI.
Sumber:
Tinggalkan Komentar