Dalam riwayat Abu Hurairah RA, Nabi Muhammad SAW menyampaikan, “Islam dibangun di atas lima pilar: menyatakan bahwa tidak ada tuhan selain Allah dan Muhammad adalah Rasul Allah, melakukan shalat, membayar zakat, menjalankan ibadah haji, dan berpuasa selama bulan Ramadhan.” Hal ini diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim.
Berikut beberapa ketentuan mengenai Zakat Fitrah:
Dasar Hukum Menunaikan Zakat Fitrah: Menurut kesepakatan para ulama, zakat fitrah wajib diberikan oleh individu Muslim yang memenuhi kriteria tertentu, yaitu beragama Islam, mandiri (bukan hamba sahaya), dan memiliki kebutuhan pokok pada saat Hari Raya Idul Fitri. Kewajiban ini berlaku untuk semua golongan, termasuk laki-laki, perempuan, anak-anak, dewasa, orang merdeka, dan hamba sahaya.
Waktu Menunaikan Zakat Fitrah:
- Wajib: Dibayarkan sebagian bulan Ramadhan dan sebagian bulan Syawal. Orang yang meninggal sebelum matahari terbenam pada malam pertama Syawal tidak diwajibkan membayar zakat fitrah karena tidak mengalami sebagian bulan Syawal. Hal yang sama berlaku untuk bayi yang lahir setelah matahari terbenam pada malam pertama Syawal karena mereka tidak mengalami sebagian bulan Ramadhan.
- Diutamakan: Dibayarkan setelah fajar Hari Raya Idul Fitri sampai sebelum shalat Idul Fitri dilaksanakan. Lebih baik lagi, pembayaran ini dilakukan setelah shalat Subuh.
- Diperbolehkan: Dibayarkan sejak awal bulan Ramadhan.
- Makruh: Dibayarkan setelah shalat Idul Fitri sampai matahari terbenam, kecuali jika ada alasan tertentu seperti menunggu kerabat atau orang miskin yang saleh untuk diberikan zakat.
- Haram: Membayar zakat setelah satu hari Hari Raya Idul Fitri tanpa alasan yang dapat diterima (uzur). Namun, jika ada alasan seperti keterlambatan tersedianya harta yang akan dizakatkan atau kesulitan menemukan penerima zakat, maka pembayaran masih diperbolehkan dengan status sebagai pembayaran yang tertunda (qadha) dan tidak berdosa.
Takaran Zakat Fitrah: Setiap individu diwajibkan membayar zakat fitrah sebanyak satu sha’ (sekitar 2,7-3,0 kilogram) makanan pokok, yang umumnya adalah nasi di Indonesia, namun bisa juga berupa sagu, gandum, atau makanan pokok lainnya.
Niat merupakan sesuatu yang harus dilakukan dalam zakat fitrah. Niat harus dalam hati dan dianjurkan untuk membacanya hanya untuk menegaskannya.
1. Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri
ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Artinya, “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardhu karena Allah Ta‘ala.”
2. Niat Zakat Fitrah untuk istri
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺯَﻭْﺟَﺘِﻲْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Artinya, “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardhu karena Allah Ta‘ala.”
3. Niat Zakat Fitrah untuk Anak Laki-laki
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻭَﻟَﺪِﻱْ … ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Artinya, “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku (sebutkan nama), fardhu karena Allah Ta‘ala.”
4. Niat Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺑِﻨْﺘِﻲْ … ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Artinya, “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku (sebutkan nama), fardhu karena Allah Ta‘ala.”
5. Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَنِّيْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ تَلْزَﻣُنِيْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Artinya, “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardhu karena Allah Ta‘ala.”
6. Niat Zakat Fitrah untuk Orang yang Diwakilkan
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ (..…) ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Artinya, “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk (sebutkan nama spesifik), fardhu karena Allah Ta‘ala.”
Zakat Fitrah didistribusikan kepada salah satu dari delapan kelompok penerima ( mustahiq ) yang didefinisikan dalam Islam, yaitu fakir, miskin, Amil (petugas zakat), mualaf (baru masuk Islam), budak, debitur. orang yang sedang dalam perjalanan menuju Allah dan orang yang sedang dalam perjalanan jauh yang tidak maksiat.
Bagi penerima zakat, disunnahkan agar penerima zakat mendoakan si pemberi zakat agar Allah swt membalas apa yang dia berikan dan hartanya diberkahi. Contoh doa tersebut adalah sebagai berikut:
ﺁﺟَﺮَﻙ ﺍﻟﻠﻪُ ﻓِﻴْﻤَﺎ ﺍَﻋْﻄَﻴْﺖَ، ﻭَﺑَﺎﺭَﻙَ ﻓِﻴْﻤَﺎ ﺍَﺑْﻘَﻴْﺖَ ﻭَﺟَﻌَﻠَﻪُ ﻟَﻚَ ﻃَﻬُﻮْﺭًﺍ
Artinya, “Semoga Allah memberikan pahala atas apa yang engkau berikan, dan semoga Allah memberikan berkah atas harta yang kau simpan dan menjadikannya sebagai pembersih bagimu.” (Habib Hasan Ahmad Muhammad al-Kaf, Taqrîrâtus Sadîdah, 2003: 418-420).
Tinggalkan Komentar