Pemberian zakat fitrah diwajibkan bagi setiap Muslim yang mencapai satu bagian dari bulan Ramadhan dan Syawal, meskipun hanya sebentar. Hal ini berlaku bagi semua orang, baik laki-laki, perempuan, dewasa, anak-anak, merdeka, maupun budak, asalkan memiliki kemampuan untuk melakukannya.
Jika ada anak yang belum dewasa, kepala keluarga bertanggung jawab untuk membayar zakat fitrah atas nama mereka.
Menurut mazhab Syafi’i, zakat fitrah disetarakan dengan satu sha’ makanan pokok setempat, yang umumnya adalah beras di Indonesia. Ada perbedaan pendapat tentang berat satu sha’, dengan beberapa ulama memberikan variasi antara 2,04 kg hingga 3 kg.
Ada berbagai cara dalam membayar zakat fitrah. Sebagian orang menyerahkannya kepada lembaga pengumpulan zakat setempat, sementara yang lain membayarnya secara langsung.
Pembagian zakat fitrah per individu juga dapat berbeda-beda. Sebagian orang membagi zakat fitrah per individu kepada penerima yang berbeda, sementara yang lain memberikannya kepada satu orang saja dalam satu keluarga. Namun, menurut pandangan mayoritas mazhab Syafi’i, zakat fitrah seharusnya dibagi secara merata kepada seluruh golongan yang memenuhi syarat sebagai penerima zakat di daerah setempat.
Namun, terdapat perbedaan pendapat dalam masalah ini. Menurut pendapat mayoritas mazhab Syafi’i, tidak diperbolehkan memberikan zakat fitrah sekeluarga kepada satu orang saja, sementara menurut sebagian ulama termasuk Ibnu Ujail, hal ini diperbolehkan.
Begitu juga, menurut pendapat Abu Hanifah, Malik, dan Ahmad bin Hanbal, boleh memberikan zakat fitrah kepada satu orang mustahiq tanpa harus meratakan kepada semua golongan penerima zakat atau minimal tiga orang dari setiap golongan.
Tinggalkan Komentar