Info Sekolah
Sabtu, 27 Jul 2024
  • Selamat Datang Di Website Resmi MI NOR RAHMAN Banjarmasin
  • Selamat Datang Di Website Resmi MI NOR RAHMAN Banjarmasin
27 Maret 2024

Zakat Fitrah: Kewajiban, Golongan Penerima, dan Ketentuannya Menurut Ajaran Islam

Rab, 27 Maret 2024 Dibaca 95x

Zakat fitrah adalah zakat yang wajib diberikan oleh setiap Muslim sebagai bantuan kepada yang membutuhkan, menandai berakhirnya bulan Ramadan sebagai upaya membersihkan diri dari hal-hal yang mengotori ibadah puasa.

Kewajiban membayar zakat fitrah bersamaan dengan pelaksanaan puasa Ramadan, yaitu pada tahun kedua Hijriah. Setiap Muslim, baik laki-laki maupun perempuan, yang sudah baligh atau belum, kaya atau miskin, diwajibkan membayar zakat fitrah, dengan syarat masih hidup pada malam hari raya dan memiliki kelebihan dari kebutuhan pokoknya untuk sehari.

Zakat fitrah harus dibayarkan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri. Dasar kewajiban zakat fitrah ini adalah hadis Rasulullah SAW yang menyebutkan bahwa zakat fitrah wajib dikeluarkan sebelum umat Islam pergi untuk shalat Idul Fitri.

Mustahik zakat terdiri dari delapan golongan sesuai dengan firman Allah SWT, termasuk orang fakir, orang miskin, pengurus zakat, muallaf, orang yang memerdekakan budak, orang yang berhutang, orang yang berjuang di jalan Allah, dan orang yang sedang dalam perjalanan.

Besaran zakat fitrah adalah satu sha’, yang setara dengan 2,176 gram atau 2,2 kilogram beras atau makanan pokok lainnya. Dalam praktiknya, jumlah ini biasanya dibulatkan menjadi 2,5 kilogram untuk kehati-hatian.

Waktu pengeluaran zakat fitrah adalah mulai dari awal bulan Ramadan hingga sebelum shalat Idul Fitri. Zakat fitrah dapat diberikan langsung kepada mustahik atau melalui lembaga pengelola zakat. Panitia zakat fitrah dapat membagikan zakat kepada mustahik setelah shalat Idul Fitri karena alasan syar’i.

Adapun yang tidak berhak menerima zakat fitrah adalah keturunan Rasulullah SAW dan keluarga yang memiliki hubungan darah dengan pemberi zakat.

Hal ini termaktub dalam aturan zakat yang disampaikan oleh KH A. Nuril Huda, Ketua Pengurus Pusat Lembaga Dakwah Nahdlatul Ulama (LDNU).

Sumber: https://www.nu.or.id/syariah/fasal-tentang-zakat-fitrah-4BFNf___

Download NU Online Super App, aplikasi keislaman terlengkap! https://nu.or.id/superapp (Android/iOS)

Artikel ini memiliki

0 Komentar

Tinggalkan Komentar

 

Info Sekolah

MI Nor Rahman Banjarmasin

NPSN 60723165
Jl Kelayan B Gang Setiarahman RT 10 Kel. Kelayan Tengah Kec. Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin
TELEPON (0511)3273242
WHATSAPP -