MI NOR RAHMAN NEWS – Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan Surat Edaran Nomor: B-3047 /DJ.I/Dt.I.I/PP.00/10/2022 tanggal 25 Oktober 2022 tentang Pendataan Siswa Kelas Akhir pada Aplikasi PDUM.
Sehubungan akan dilaksanakan pendataan siswa kelas akhir jenjang RA, MI, MTs, MA dan MAK untuk persiapan pendataan peserta ujian madrasah dan perhitungan kebutuhan blangko ijazah Tahun 2023, maka Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI akan melakukan pendataan melalui Aplikasi PDUM yang sinkron dengan Aplikasi EMIS. Pendataan dimulai tanggal, 01 November s.d. 31 Desember 2022.
Selengkapnya mengenai Surat Edaran Pendataan Siswa Kelas Akhir pada Aplikasi PDUM dapat di download DISINI.
Tinggalkan Komentar