Info Sekolah
Rabu, 12 Nov 2025
  • Selamat Datang Di Website Resmi MI NOR RAHMAN Banjarmasin
  • Selamat Datang Di Website Resmi MI NOR RAHMAN Banjarmasin
14 Mei 2025

Jadwal & Syarat Lengkap PPG Dalam Jabatan Guru Madrasah 2025

Rab, 14 Mei 2025 Dibaca 572x

Kabar baik buat guru-guru madrasah! Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam resmi membuka Seleksi Administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2025 untuk guru mata pelajaran umum.

Surat edaran bernomor B-151/DJ.I/DT.I.II/HM.00/05/2025 tertanggal 14 Mei 2025, memuat alur dan syarat lengkap bagi para guru yang ingin mengikuti program ini.


Syarat Pendaftaran PPG Daljab 2025 untuk Guru Madrasah

Agar bisa mendaftar, guru harus memenuhi beberapa ketentuan berikut:

  1. Terdaftar aktif sebagai guru madrasah mapel umum di EMIS GTK.
  2. TMT paling lambat 30 Juni 2023.
  3. Kualifikasi pendidikan minimal S1/D-IV sesuai mapel yang diajarkan.
  4. Lulus Seleksi Akademik pada tahun:
    • 2018, 2019,
    • MA Unggulan 2021,
    • 2022, 2023, atau
  5. Belum mencapai usia pensiun saat mendaftar.
  6. Belum memiliki sertifikat pendidik.

Alur dan Jadwal Pelaksanaan PPG Tahun 2025

NoTahapan KegiatanWaktu Pelaksanaan
1Pendaftaran melalui EMIS GTK15–18 Mei 2025
2Verifikasi & validasi berkas15–20 Mei 2025
3Pengumuman hasil & penempatan LPTK26 Mei 2025
4Lapor diri ke LPTK26–31 Mei 2025
5Orientasi LPTK1–5 Juni 2025
6Pelaksanaan PPG6 Juni–18 Juli 2025
7Ujian UKMPPGMulai 20 Juli 2025 hingga selesai

Cara Pendaftaran

  • Pendaftaran dilakukan mandiri via: https://emisgtk.kemenag.go.id
  • Wajib menandatangani Pakta Integritas
  • Harus mengikuti program sampai selesai demi kelulusan
  • Penetapan peserta mengacu pada regulasi dan kuota nasional

Penutup

Program PPG Daljab 2025 ini menjadi peluang emas bagi guru madrasah untuk memperoleh sertifikasi pendidik. Pastikan semua syarat sudah dipenuhi dan ikuti alur pendaftaran sesuai jadwal.

Sumber:
Direktorat Jenderal Pendidikan Islam – Kementerian Agama RI
Tanggal Surat: 14 Mei 2025
Penandatangan: Thobib Al Asyhar

Artikel ini memiliki

0 Komentar

Tinggalkan Komentar